Polrestabes Semarang Tangkap Tiga Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya Residivis

Avatar photo

Semarang– Polrestabes Semarang menangkap tiga pengedar sabu-sabu di Kota Semarang, Jawa Tengah. Satu tersangka diantaranya adalah residivis.

Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto mengatakan, residivis itu bernama Sunaryo (48) warga Gajahmungkur Kota Semarang. Dua tersangka lain Susanto (42) alias Gepeng warga Genuk Kota Semarang dan Irwan Suseno (37) warga Kabupaten Kendal.

“Ketiganya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu,” kata AKBP Edy, di Semarang, Jumat (13/1/2023).

Dari ketiga tersangka ini, pihaknya mengungkap dua kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Kasus pertama dengan tersangka Sunaryo yakni terjadi pada Senin (9/1/2023) pukul 20.45 WIB di depan rumah yang beralamat di Jalan Tengger Raya Barat No.47 RT 4 RW 7, Kelurahan Gajahmungkur, Kec. Gajahmungkur Kota Semarang.

Kejadian bermula ketika kepolisian melakukan patroli di lokasi tersebut karena sering digunakan untuk transaksi narkoba. Ketika tiba di lokasi, kemudian petugas mengamankan tersangka dan ketika dilakukan penggeledahan Sunaryo membawa paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,8 gram.

“Dia residivis, baru keluar Lapas Semarang pada tahun 2016,” jelasnya.

Sedangkan untuk kasus kedua di hari yang sama dengan tersangka Gepeng dan Irwan Suseno terjadi di pinggir Jalan Badak Raya, Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Awalnya petugas mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Ketika tiba di lokasi kejadian, kemudian petugas melihat dua tersangka tersebut yang nampak mencurigakan. Lalu ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan alamat untuk mengirimkan sabu-sabu dan isinya dalam kondisi dibungkus sedotan.

“Lalu tersangka diminta untuk mengambil barang bukti itu. Ketika diserahkan petugas kemudian di uka di hadapan keduanya dan berisi serbuk kristal sabu-sabu seberat 0,5 gram,” terang dia.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti narkoba diamankan di MaPolrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk tersangka Sunaryo diterapkan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan dua tersangka Gepeng dan Irwan Suseno diterapkan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

#Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Pati, #Polres Banjarnegara, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian