Polresta Pontianak Perkuat Pencegahan Karhutla, Masyarakat Diajak Waspadai Titik Rawan
PONTIANAK, Polda Kalbar — Polresta Pontianak terus menunjukkan komitmennya dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi melakukan pengawasan lingkungan serta tidak melakukan pembakaran lahan secara ilegal.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya karhutla yang dapat memberikan dampak serius terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat. Pembakaran lahan secara sembarangan tidak hanya berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, tetapi juga menimbulkan asap yang dapat mengganggu kesehatan dan merugikan masyarakat luas.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K.,M.Si. menegaskan bahwa pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi lingkungan. Jangan melakukan pembakaran lahan secara ilegal karena dampaknya sangat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan merugikan banyak orang,” tegas Kapolresta Pontianak, Kamis (27/8/2026).
Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Apabila melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polresta Pontianak akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penanganan karhutla melalui patroli, edukasi, serta koordinasi dengan masyarakat dan pihak terkait.
Kepolisian berharap kesadaran dan kepedulian masyarakat semakin meningkat sehingga potensi karhutla dapat dicegah sejak dini dan dampak buruk terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat dapat diminimalkan.