Mengabarkan Fakta
Indeks
Berita  

Polresta Banyumas Bekuk Pengedar Narkoba di Halte Trans Jateng di Sokaraja

BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, menangkap seorang pria warga Purbalingga berinisial ESP (40) atas dugaan menjadi pengedar psikotropika.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto menyampaikan, penangkapan pria yang berdomisili di Kalibagor Banyumas ini berawal dari informasi warga.

Polisi dapat info mengenai peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

“Jumat (1/3/24) sekitar pukul 08.30 wib, kami berhasil mengamankan ESP di Sokaraja sebelah Halte Trans Jateng,” kata Kasat Narkoba.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 930 butir obat psikotropika dalam berbagai kemasan dan merk. Selain itu juga satu unit handphone merk Vivo berwarna hitam.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang-barang tersebut dia peroleh dari pengiriman paket melalui bus. Tujuannya untuk dia jual lagi di wilayah Banyumas.

Operasi keselamatan
Polresta Banyumas Sebar 113 Personel dalam Tilangan Operasi Keselamatan Lalu Lintas
1 hari yang lalu

“Tersangka menggunakan modus pembelian secara online, kemudian barang dia kirim melalui ekspedisi. Pertemuan (dengan pembeli) di halte yang telah dia tentukan,” jelas Kasat Narkoba.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah ada di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk proses lebih lanjut. Tersangka kena jerat Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono