Mengabarkan Fakta
Indeks

Polres Temanggung Sita 21 Kilogram Bahan Petasan, Dua Pengedar Ditangkap

Temanggung – Polres Temanggung mengungkap dua orang jaringan pengedar bubuk petasan.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan 21 kilogram bubuk petasan siap edar.

Kedua pelaku adalah SYP, warga Temanggung, dan AM warga Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

Wakapolres Temanggung Kompol Minarto mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di pinggir jalan perbatasan Kabupaten Temanggung dan Magelang.

“Dua orang tersangka diamankan di Tembarak, kita dapat 11 kilogram dari satu orang. Kemudian yang satunya lagi 10 kilo gram. Itu barang dari Magelang, rencana diedarkan di wilayah Temanggung, barang itu dijual lagi,” katanya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Rabu (27/3).

Menurut pengakuan pelaku, kata wakapolres, bubuk itu didapat dari seorang penjual melalui pemesanan daring dengan harga Rp 100 ribu per kilogram.

Pelaku kemudian menjual kembali dengan harga Rp 200 hingga Rp 250 ribu per kilogram.

“Polres Temanggung mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjual belikan bubuk petasan ini. Selain membahayakan diri sendiri, juga orang lain ketika terjadi ledakan,” imbaunya.

Kedua pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono