Berita  

Polres Sukoharjo Siap Tindak Tegas Siswa yang Melanggar Larangan Konvoi Kelulusan

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Sejumlah antisipasi dilakukan Polres Sukoharjo untuk aksi konvoi dan corat-coret seragam saat momen kelulusan murid SMA/SMK di wilayah hukumnya.

Adapun pengumuman kelulusan SMA/SMK dilakukan Jumat (5/5/2023).

Polres Sukoharjo pun telah melaksanakan apel kesiapan untuk pengamanan momen kelulusan.

Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Sofia Wuriana mengimbau agar para murid SMA/SMK tidak melakukan aksi konvoi yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga Sukoharjo.

“Euforia boleh silahkan, namun jangan terlalu berlebihan yang nantinya mengganggu pejalan lain atau warga Sukoharjo,” ucap Sofia.

Pihak Polres Sukoharjo juga telah menyebar imbauan melalui media sosial.

“Imbauannya salah satunya yakni dilarang lakukan aksi corat coret seragam, dan dilarang konvoi yang mengakibatkan kemacetan, kebisingan serta ketidaknyamanan warga Sukoharjo,” terang Sofia.

Personel Polres Sukoharjo akan disiagakan di jalan raya untuk mengantisipasi aksi konvoi kelulusan SMA/SMK.

Jika didapati Siswa yang melanggar imbauan. Polres Sukoharjo akan melakukan tindak lanjut.

Tindak lanjut yang akan dilakukan tilang dan mendapatkan sanksi pembinaan oleh Kepolisian Sukoharjo.

Adapun untuk sanksi denda juga akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan peserta konvoi.

Besaran denda akan disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Misalnya saja, sepeda motor para peserta konvoi kelulusan tidak laik jalan, seperti tidak ada kaca spion.

Mereka berpotensi menerima denga paling banyak Rp 250 ribu.

Itu didasarkan pada pasal 285 dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

Kendati demikian, Polres Sukoharjo memperbolehkan siswa-siswa SMA atau SMK untuk euforia yang positif

“Kan bisa merayakan dengan cara yang positif, bisa dengan memberikan santunan,” kata Sofia.

“Bisa juga seragam tersebut dari pada untuk dicorat-coret bisa diberikan ke adiknya, dan mungkin bisa menggalang donasi untuk bakti sosial,” tambahnya.

Sumber: solo.tribunnews.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Sukoharjo, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Humbahas, Polres Lamandau, Polda Jateng, Jateng