Polres Sukoharjo Bekuk Pelaku Penipuan Senilai Rp 35 Juta

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Polres Sukoharjo berhasil membekuk dua terduga pelaku penipuan dan penggelapan senilai Rp 35 juta.

Keduanya yakni CH (31) warga Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo dan ABP (34) warga Matesih, Kabupaten Sukoharjo.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, beberapa waktu lalu. Ada pun korban dari peristiwa itu yakni, Ismail (43), warga Jebres, Kota Surakarta.

Kapolres Sukorharjo AKBP Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/5/2023) mengatakan peristiwa itu bermula saat mobil korban dibawa karyawannya ke Delanggu Klaten guna mengirim barang.

Namun, sesampainya di daerah Tegalgono Klaten, mobil yankorban yang dibawa karyawannya itu dihentikan ABP.

Saat itu, ABP mengaku sebagai leasing Mandiri Finance, dan mengatakan jika mobil pick up tersebut bermasalah dan harus ditarik leasing.

Kemudian, Senin (13/2/2023), korban selaku pemilik mobil menemui ABP yang telah mengambil STNK mobilnya di sebuah rumah makan di Solo Baru.

Saat pertemuan itu, korban ditemani CH. ’’Jadi pelaku CH ini berpura-pura tidak tahu menahu tentang permasalahan tersebut. Padahal sebenarnya ia bersekongkol dengan pelaku ABP untuk menipu korban,’’ terang AKBP Sigit.

Dalam pertemuan itu, ABP meminta uang sebesar Rp 20 juta pada korban. Alasannya, uang tersebut digunakan sebagai ganti membayar agar pick up korban tidak ditarik lagi di jalan.

Korban pun langsung memberikan uang tersebut secara tunai pada ABP. ’’Jadi setelah uang diterima pelaku, STNK mobil pick up yang sebelumnya ditahan tersebut kemudian diberikan lagi kepada korban,’’ ungkap Kapolres menerangkan.

Keesokan harinya, ABP menghubungi korban dan mengatakan bahwa ia bisa membantu mengurus BPKB korban yang berada di Bank Mandiri Finance. ABP pun meminta Rp 15 juta sebagai bayarannya.

Selanjutnya, Rabu (15/2/2023), pukul 11.00 WIB, korban bertemu ABP di sebelah barat rumah makan di Solo Baru dan memberikan uang yang diminta secara tunai.

’’Tetapi setelah kejadian itu, ABP tidak lagi bisa dihubungi. Lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo,’’ terang AKBP Sigit.

Mendapat laporan itu, Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana Dan Atau Pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan hukuman penjara maksimal 4 (empat) tahun.

Sumber: murianews.com

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polres Humbahas, Polres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Polres Pati, Polres Batang, Polres Demak, Polda Sumut, Polda Jateng, Jateng