Berita  

Polres Salatiga Terapkan Tilang ETLE Bagi Pelanggar Lalu Lintas

Avatar photo

Salatiga – Sejak akhir bulan Oktober ini, Polres Salatiga mulai menerapkan penilangan hanya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Penilangan dengan sistem ETLE menindaklanjuti instruksi dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dengan meniadakan sistem penilangan secara manual,” kata Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Betty Nugroho SH MH, Rabu (26/10).

Betty menerangkan, saat ini Polres Salatiga sudah tidak ada penilangan secara manual karena anggota di lapangan sudah dibekali HP ETLE Mobile Hand Held.

Dimana, cara-cara yang digunakan anggota Sat Lantas Salatiga di lapangan secara mobile dengan cara mengambil foto/gambar terhadap para pengguna jalan raya yang melakukan pelanggaran.

Setelah itu, petugas melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI).

“Kemudian petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar, setelah itu pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi melalui website  atau datang ke Kantor Sat Lantas Salatiga,” ungkap dia.

Terkait pembayaran denda, pelanggar dapat membayarkannya melalui ATM terdekat setelah mendapatkan kode BRIVA sesuai nominal yang tercantum dalam surat konfirmasi.

Seperti halnya ditekankan Kapolri, tidak adanya sentuhan dengan pelanggar diharapkan dapat meniadakan penilangan secara manual.

“Hanya saja jika masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dengan melakukan penilangan secara manual, jangan sungkan untuk segera melapor,” tegas Kasat Lantas.

Di tempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Salatiga agar tertib berlalu-lintas demi keselamatan diri sendiri serta orang lain serta terhindar dari penilangan ETLE.