Berita  

Polres Rembang Temukan Sejumlah Cafe Jual Miras Tak Berizin

Avatar photo

REMBANG, Jateng – Tim Sat Resnarkoba Polres Rembang gencar menggelar razia peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Rembang.

Dalam dua hari pelaksanaan razia, sejumlah kafe maupun resto di wilayah Rembang kedapatan menjual miras dengan kadar lebih dari 5 persen yang tidak memiliki izin.

Kasat Narkoba Polres Rembang AKP M Sulhan Mulyadi menjelaskan, pihaknya telah gencar menggelar razia selama dua hari berturut-turut pada Sabtu dini hari dan Minggu dini hari, kemarin.

“Barang bukti (miras) kami amankan karena pemilik miras ini tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami,” terang Sulhan dalam keterangannya, Minggu (16/7/2023).

Total terdapat 51 botol miras yang diamankan petugas. Semuanya memiliki kadar alkohol di atas 5 persen yang menyalahi izin peredaran di Kabupaten Rembang.

“Pada razia Jumat malam diamankan 13 botol miras. Kemudian razia Sabtu malam diamankan miras sebanyak 38 botol dengan berbagai merek berbeda. Kadar alkohol di atas 5 persen,” paparnya.

Dari sekian lokasi yang dirazia, petugas mendapati salah satu rumah warga di Desa Sumbergirang Lasem yang ternyata menjual minuman keras ilegal.

“Mereka kami suruh membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Jika terulang, maka akan kami arahkan masuk tipiring,” pungkasnya.

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati