Polres Rembang Ringkus Komplotan Penipuan dan Penggelapan 1000 Celana Kolor Modus COD

Avatar photo

REMBANG – Komplotan pelaku penipuan dan penggelapan barang senilai puluhan juta rupiah berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah.

Modusnya komplotan pelaku mengajak COD korbannya yang akan menjual celana kolor dan training. Setelah itu barangnya yang bernilai puluhan juta dibawa kabur.

Tiga orang pelaku berasal dari Provinsi Jawa Timur, yakni Ahmad Fatkhullah, warga Kabupaten Gresik, Muhammad Happy Supriyanto warga Sidoarjo dan Asit warga Surabaya.  Awalnya para pelaku mencari sasaran korbannya melalui grup jual beli kolor Jepara di media sosial Facebook.

Pelaku kemudian membeli 1.000 potong celana pendek atau celana kolor kepada salah satu penjual.

Bahkan pelaku juga mengirimkan uang muka sebesar Rp 300 ribu untuk meyakinkan sang penjual.  Setelah korban tertarik, pelaku kemudian mengajak korban untuk transaksi secara Cash On Deliveri atau COD di depan ruko Desa Karangasem, Kecamatan Sedan, Rembang, Jawa Tengah.

Begitu korban tiba di lokasi, para pelaku meminta barang pesanan diturunkan di depan ruko yang diakui pelaku sebagai miliknya. Korban selanjutnya diajak salah satu pelaku untuk menuju rumahnya guna pelunasan pembayaran.

Korban pun tidak merasa curiga atas tawaran tersebut. Korban kemudian mengikuti pelaku, namun ditengah perjalanan pelaku yang masuk gang gang kecil pemukiman sengaja meninggalkan korban.

“Alhamdulillah selama satu minggu kita berhasil mengamankan barang bukti dan tersangka. Tiga orang pelaku ini dari Gresik, Sidoarjo dan Surabaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo, Rabu (22/2/2023)

“Sebelumnya pelaku mengirimkan uang Rp 300 ribu agar korban percaya dan mau datang ke Rembang. Setelah berhasil membawa kabur, hasil kejahatan dijual pelaku ke toko toko di Gresik dan Surabaya,” lanjutnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 100 potong celana pendek (kolor), uang tunai sebesar Rp 300 ribu dan satu unit kendaraan roda dua milik pelaku.

Untuk nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp 38 juta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan disertai penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #KABUPATENSEMARANG, #KOTASEMARANG, #KABUPATENDEMAK, #KABUPATENBATANG, #KABUPATENPATI, #KALIMANTANBARAT, #KABUPATENREMBANG, #KABUPATEN CILACAP

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.