Mengabarkan Fakta
Indeks
Berita  

Polres Purworejo Ciduk Residivis Pencuri Sepeda Motor yang Beraksi di Desa Kebondalem Kutoarjo

PURWOREJO – Jajaran Satreskrim Polres Purworejo berhasil meringkus seorang pencuri sepeda motor yang beraksi di Desa Kebondalem, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah.

Tersangka berinisial S (53), warga Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo , Jawa Tengah, itu ternyata adalah seorang residivis dengan kasus serupa.

Kapolres Purworejo , AKBP Eko Sunaryo, mengatakan tersangka S diamankan polisi pada 29 Januari 2024 lalu.

Ia ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Sukijo, warga Desa Kebondalem, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo , pada 23 Januari 2024.

“Modus tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah. Tersangka membawa sepeda motor tanpa plat nomor itu yang kebetulan kunci kontaknya berada di dashboard motor,” ucap AKBP Eko, beberapa waktu lalu.

AKBP Eko menjelaskan, saat kejadian sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka berjalan kaki sendirian dari rumahnya mencari sasaran sepeda motor untuk diambil.

Ketika sampai di dekat rumah korban, tersangka melihat ada sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang terparkir di teras rumah.

Tanpa ragu, tersangka mendekati sepeda motor tersebut dan menemukan kuncinya berada di dashboard sepeda motor.

Tersangka lantas menghidupkan sepeda motor tersebut dan meninggalkan rumah korban.

AKBP Eko menyebut, saat ditangkap, tersangka S masih menguasai sepeda motor hasil curian itu.

“Tersangka berencana menjual sepeda motor itu tapi belum laku,” katanya.

Atas kejadian itu, dikatakan korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.

Sementara, tersangka S disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHP terkait pencurian , dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Selain TKP di Desa Kebondalem, tersagka juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Butuh dengan mengambil sepeda motor Supra-X 125. Kami menghimbau masyarakat untuk jeli dan hati-hati dalam menyimpan kunci kontak kendaraan,” ujarnya.

Di hadapan petugas, tersangka S mengaku berencana menjual sepeda motor hasil curian ke wilayah Kabupaten Kebumen.

Hasil pencurian itu akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Rencana mau dijual Rp2,5 juta ke Kabupaten Kebumen. Sudah ada teman yang mau beli. Dulu pernah ditahan, kasus curanmor juga,” pungkasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono