Berita  

Polres Pemalang Monitoring dan Imbau Sejumlah Apotik

Avatar photo

PEMALANG – Apotik di Pemalang diminta untuk tidak menjual obat berbentuk sirup yang ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pihak kepolisian telah menerjunkan anggotanya untuk menghimbau apotik-apotik agar mematuhi ketentuan tersebut.

Polres Pemalang memerintahkan personilnya untuk mengimbau pemilik apotik, klinik dan tenaga kesehatan di Puskesmas agar tidak menjual serta menggunakan obat sirup pada anak-anak yang telah ditarik peredarannya. Alasan obat tersebut ditarik dari peredaran lantaran mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG).

Mewakili Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, Wakapolres Pemalang Kompol Ariakta Gagah Nugraha memimpin pengecekan ke sejumlah apotik.“Kegiatan ini untuk menindaklanjuti arahan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia yang menyarankan masyarakat agar menghindari penggunaan obat sirup pada anak karena diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak,”kata Ariakta.

Polisi lanjut dia mengimbau pemilik apotik agar mendata sejumlah obat sirup untuk anak yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM.

“Kami mengimbau agar pemilik apotik dapat berkoordinasi dengan distributor agar obat tersebut segera ditarik sehingga tidak terjadi penyalahgunaan,”ujarnya.

Dalam mengatasi peredaran obat sirup ini lanjut dia Bhabinkamtibmas diberdayakan untuk memasang stiker di sejumlah apotik yang berisi tentang informasi daftar obat sirup pada anak-anak yang telah ditarik oleh BPOM. Informasi dan edukasi pada masyarakat juga disampaikan oleh Humas Polres Pemalang melalui siaran radio serta melalui media sosial.