Polres Pekalongan Kota ungkap kasus paman rudapaksa keponakan

Avatar photo

Kota Pekalongan – Seorang pria berinisial D (39), warga Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, ditangkap polisi karena memperkosa keponakannya yang masih di bawah umur. Pelaku berstatus paman itu yang merawat korban selama orang tuanya bekerja di luar negeri.

Pelaku ditangkap tim Satreskrim Polres Pekalongan Kota setelah dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Pekalongan Kota. Pelaku disebut memperkosa korban sebanyak dua kali sejak Juni 2022.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengatakan terungkapnya kasus ini berawal setelah ibu korban pulang dari Hongkong. Saat itu ibu korban mendapati perubahan perilaku pada anaknya yang baru berusia 13 tahun.

“Terungkapnya ya itu, ada perubahan sikap setelah ibunya pulang dari luar negeri. Kenapa ada perubahan sikap, akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh pamannya. Habis itu (dilaporkan) ke Polres, kita tindaklanjuti,” kata Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Senin (30/1/2023).

Dijelaskan Wahyu, ibunya mulai curiga setelah mengetahui anaknya menjadi pendiam dan lebih sering mengurung sendiri.

“Kemudian terbongkar kejadian ini pada Januari 2023, karena ada perbedaan sifat atau tingkah laku. Korban sering menyendiri, kalau ditanya tidak mau menjawab,” ujar Wahyu.

“Di bulan Januari akhirnya (korban) membuka pada orang tua dan beberapa saudara, bahwa si pelaku (paman) sudah menyetubuhi selama dua kali pada Juni dan Agustus 2022,” imbuh Wahyu.

Wahyu mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya disertai dengan ancaman. Korban diancam tidak akan disekolahkan jika tidak menuruti keinginan pamannya.

“Korban selama ini diasuh dan disekolahkan oleh pelaku. Karena orangtua korban bekerja di luar negeri. Pada Juni 2022 korban diancam kalau tidak melayani hasrat pelaku maka tidak akan dibiayai sekolahnya. Ya motifnya seperti itu,” ungkap Wahyu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nonor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Wahyu.

Wahyu juga mengimbau agar masyarakat Kota Pekalongan tidak segan melaporkan segala tindak kekerasan seksual ke Mapolres Pekalongan Kota.

“Diiimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pekalongan, jika mendapati segala tindak pelecehan atau pencabulan, segera laporkan kepada pihak yang berwajib. Tingkatkan pengawasan terhadap anak-anak dalam pergaulan,” pungkas Wahyu.

sumber : jateng.antaranews.com

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #KAPOLDA JATENG, #IRJEN POL AHMAD LUTHFI, #IQBAL ALQUDUSI, #BIDHUMAS POLDA JATENG, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #PEMKAB BANJARNEGARA, #KABUPATEN BANJARNEGARA, #BANJARNEGARA