BENGKULU – Langkah pencegahan terjadinya aksi balap liar yang biasa digelar para pelajar selaku remaja, Satlantas Polres Lebong Polda Bengkulu pagi hari kemarin Jumat (10/2/2023) melakukan pemasangan spanduk yang berisi larangan melakukan aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Fahrul Afandi dalam keterangan tertulis mengatakan, pemasangan spanduk bagian dari imbauan agar masyarakat mematuhi tertib berlalu lintas untuk mengindari pelanggaran dan penindakan hukum.
Pemasangan spanduk kemarin berlangsung di depan jalan SMAN 3 Desa Limeupit Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong juga termasuk dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Nala tahun 2023 yang saat ini berlangsung tambah Kapolres Lebong Polda Bengkulu.
“Dengan spanduk imbauan yang dipasang, diharapkan masyarakat mengetahui larangan melakukan aksi balap liar, serta larangan menggunakan knalpot brong,” kata Kapolres.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.