BENGKULU – Tercipta perdamaian diantara kedua belah pihak yang sebelumnya terlibat dalam permasalahan tindak pidana keributan, Sat Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu kemarin Rabu (15/02) menggelar kegiatan Restoratif Justice sebagai langkah penyelesaian.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.IK, melalui Kasi Humas IPTU Fahrul Afandi, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan kegiatan Restoratif Justice digelar terkait kejadian keributan di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Tengah yang menimpa korban inisial MK pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 yang lalu.
Memimpin langsung kegiatan ini, Kasat Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu IPTU Alexander, SE, menyampaikan kegiatan Restoratif Justice merupakan upaya menyelesaikan permasalahan tindak pidana secara kekeluargaan tanpa jalur pengadilan sambungnya.
Alhamdulilah pungkasnya, kegiatan yang juga dihadiri oleh Ketua BMA (Badan Musyawarah Adat) Kabupaten Lebong berjalan lancar dan menghasilkan kata sepakat damai antara korban dengan para pelaku yang berjumlah 6 (enam) orang.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.