Polres Lebong Amankan Residivis membawa 2 Paket Ganja

Avatar photo

Bengkulu – Satres Narkoba Polres Lebong Polda Bengkulu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial GF (22) warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, pada Jumat (3/2/2023) malam.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu Akbp. Awilzan, S.IK menyampaikan dalam konferensi pers Kamis (09/02) bahwa Sdr. GF (22) merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Desember tahun lalu, yang sudah pernah divonis kurungan 2 tahun penjara dengan kasus yang sama.

Saat diamankan anggota di salah satu rumah di Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika golongan I jenis ganja, kemudian 1 bungkus kertas paper dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna pink.

“Atas bukti tersebut kemudian GF dan barang bukti dibawa ke Polres Lebong untuk dilakukan pengembangan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk saat ini tersangka masih kita amankan di Mapolres Lebong ” terang Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Lebong, Kamis (9/2/2023).

Atas perbuatannya, GF dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

 

#POLDA BENGKULU, #KAPOLDA BENGKULU, #IRJEN POL ARMED WIJAYA, #KOMBES POL ANUARDI, #POLRES BENGKULU, #POLRES BENGKULU SELATAN, #POLRES KEPAHIYANG, #POLRES MUKO MUKO, #POLRES REJANG LEBONG, #POLRES BENGKULU TENGAH, #POLRES LEBONG, #POLRES SELUMA, #POLDA JATENG, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #JATENG, #POLRES DEMAK, #POLRES REMBANG, #POLRES PATI, POLRES BANJARNEGARA, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES BATANG, POLRESTA CILACAP, #POLRES SEMARANG, #SEMARANG, #DEMAK, #PATI, #CILACAP, #BATANG, #BANJARNEGARA

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.