KEPAHIANG – Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil menangkap IW (41) warga Talang Bening Kabupaten Rejang Lebong dalam dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Rumah Sakit Umum Daerah Rejang Lebong (Curup) yang terletak di jalur II Kecamatan Merigi di wilayah hukum Polres Kepahiang.
Dalam kesempatan Pres Release Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna S.I.K., M.Si menyampaikan Tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara memecahkan kaca jendela di Ruangan Akreditasi dan Poli klinik Rumah Sakit Umum Daerah Rejang Lebong ( Curup ) yang terletak di jalur II kec. merigi kab. kepahiang dengan menggunakan sebuah batu yang ada di bawah jendela, setelah kaca jendela tersebut pecah, Tersangka pun masuk ke dalam Ruangan tersebut
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap bersama barang buktinya oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kepahiang di Rumahnya, desa talang benih kec. Curup tengah kab.rejang lebong, ” jelas Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah,S.H dalam press release di Polres Kepahiang, Kamis (16/2/2023).
Barang bukti yang diamankan berupa:
– 2 (dua) Unit Speaker besar Merk POLYTRON.
– 2 (Dua) unit PC (Personal Computer) Merk MSI.
– 1 (satu) Unit Tape Deck Merk POLYTRON.
– 1 (satu) Unit Television LCD berukuran 32 Inci Merk LG.
– 1 (satu) Unit Printer Merk EPSON beserta kardus.
– 1 (satu) Unit Stabilizer perangkat elektronik merk Aceraltos.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna S.I.K.,M.Si.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.