Berita  

Polres Humbahas Terima Sosialisasi Perpol No.7 Tahun 2022 dari Propam Poldasu

Avatar photo

HUMBAHAS, Sumut – Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas), AKBP Hary Ardianto menyambut kunjungan tinlm Bid Propam Polda Sumatera Utara yang memberikan sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 dalam rangka pencegahan dan mitigasi pelanggaran anggota Polri dan pengaduan masyarakat, bertempat di Aula DP Silitonga Polres setempat, Selasa (23/5/2023)

Kegiatan sosialisasi dipimpin Ketua Tim Kasubid Wabprov Poldasu, AKBP Dadi Purba bersama Kompol Yanto Nurdin Halomoan dan Kompol Zulkarnaen.

Sosialisasi ini juga turut dihadiri Wakapolres, AKBP Tanggap Manurung, Kabag SDM, Kompol FM Tarigan, Kasie Propam, AKP Japaider Sihombing, seluruh Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek, serta sejumlah personil Propam Polres dan Polsek.

Dalam sambutannya, Kapolres berharap, agar para peserta mengikuti dengan teliti sosialiasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Ini perlu diingatkan kembali, terkait adanya batasan-batasan yang bisa dilakukan maupun yang tidak boleh dilaksanakan anggota Polri,” kata Hary. (aslama)

Sumber: lintangnews.com

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Polda Jateng, Jateng, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase