Polres Humbahas Gelar Rilis Pengungkapan Kasus Sabu dan Tabrak Lari

Avatar photo

HUMBAHAS, Sumut – Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), kembali merilis pengungkapan sejumlah kasus, mulai sabu dan tabrak lari.

Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto menyampaikan, dalam perkara sabu pihaknya berhasil mengamankan 3 orang, masing-masing berinisial NS (45), MS (37) dan S alias MA.

Ketiga pelaku ini diamankan di tempat kejadian yang berbeda, beserta barang buktinya.

“Terduga tersangka NS dan MS ditangkap di sekitaran SPBU Nagasaribu Desa Nagasaribu IV, Kecamatan Lintong Nihuta. Sedangkan S ditangkap di Jalan Sisingamangaraja Dusun 5, Desa Lumban Barat, Kecamatan Paranginan,” terang Hary, Senin (17/7/2023) bertempat Aula DP Silitonga Mapolres Humbahas.

Lebih lanjut Hary menjelaskan, dari penangkapan NS dan MS pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik transparan klip merah berisikan plastik klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 101,34 gram.

Kemudian, 1 buah timbangan digital, 2 lembar tisu berwarna putih, 1 unit sepeda motor merek Supra X berwarna hitam tanpa nomor polisi (nopol) dan 1 unit sepeda motor merek beat berwarna abu-abu nopol BB 6821 BL.

Lalu, 1 unit handphone (HP) warna biru merek Infinix, 1 unit HP warna biru dongker merek Oppo dan 1 buah plastik berwarna putih.

“Modus operandi para terduga tersangka menggunakan HP, lalu barang bukti diletakkan di suatu tempat,” ucap Hary.

Sementara, tambah Kapolres, untuk terduga tersangka S, barang bukti diamankan yakni, 2 paket plastik kecil klip merah berisikan sabu dengan berat bersih 1,76 gram.

Selain itu, juga diamankan 1 bungkus kotak rokok Sampoerna, 1 buah plastik tisu mereka Paseo, 2 unit HP merek Oppo berwarna hitam, dan biru, serta sepeda motor nopol BB 6861 DE.

“Ketiganya dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup,” ujar Hary didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Wakapolres, Kompol Septiana, Kasat Narkoba, AKP Samsul dan Kasat Lantas, AKP Henry Bangun.

Ditambahkan Hary, sedangkan untuk kasus tabrak lari, polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka dengan kejadian yang berbeda. Yakni, ED (57) warga Kabupaten Samosir dan LM (43) warga Kota Medan.

“Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen Polres Humbahas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Humbahas,” tutup Hary.

sumber: lintangnews

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Polda Jateng, Jateng, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polrestabes Semarang