Berita  

Polres Humbahas Beri SPDP Kasus Dugaan Korupsi Kades Purba Manalu ke Kejaksaan

Avatar photo

HUMBAHAS, Sumut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) , telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) dari Polres Humbahas dengan terlapor Kepala Desa Purba Manalu, Charly Agustinus purba (48).

Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan mengatakan, bagian Seksie Pidana Khusus (Pidsus) telah menerima SPDP pada 18 Juli 2023.

” SPDP atas nama terlapor Charly Agustinus Purba yang diterbitkan oleh Polres Humbahas dari Sat Reskrim,” kata Gerry, Senin (4/5).

Gerry mengatakan, SPDP ini berkaitan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022. Bahwa, dalam SPDP tersebut Kepala Desa Purba Manalu dalam pengelolaan anggaran dana desa dari hasil temuan Inspektorat pada tanggal 9 Maret 2023, diantaranya saldo kas tunai dana desa belum disetor sebesar Rp 109.336.997,00, belanja barang yang tidak dibayarkan sebesar Rp 66.277.000, belanja modal akibat kekurangan volume atas pekerjaan rabat beton di sampe tua, dan kekurangan pembesian pekerjaan gorong gorong.

” Sehingga total kerugian negara ditemukan sebanyak Rp 176.642.977,00,” tambah Gerry.

Gerry menambahkan, dalam SPDP yang dikirimkan pihak Sat Reskrim Polres Humbahas ini, Charly Agustinus Purba dijerat pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 UU RI no 20 tahun 2021 tentang perubahaan UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantas Tipikor.

” Jadi, tahap sekarang penelitian oleh Jaksa untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan,” tambah Gerry.

sumber: matatelingga

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.