Polres Demak Berhasil Ciduk 4 Pelaku Pembunuhan

Avatar photo

DEMAK, Jateng – Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap empat pelaku pengeroyokan hingga menewaskan korban di Cafe Sumber Rejeki yang berada di bawah jembatan jalan lingkar, Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak pada Minggu (12/3) pukul 04.30 WIB.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan, keempat tersangka yaitu SR (34), SS (30), AF (22) dan MT (21). Keempat pelaku merupakan warga Desa Karangmlati, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak. Para pelaku ditangkap pada Senin (13/3) di tempat berbeda.

Diketahui, ada dua pelaku lainnya yang masih buron yakni DT dan KL.

“Kejadian bermula, ketika enam pelaku sedang berkaraoke di lokasi tersebut. Tanpa di sengaja salah satu pelaku masuk ke room karaoke yang ditempati korban. Merasa terganggu, kemudian korban menegur dan menatap pelaku itu dengan mata melotot,” ungkap AKBP Budi saat konferensi pers, Selasa (14/3/2023) sore.

Tidak terima dengan perlakuan korban, dikatakan Budi, kemudian pelaku tersebut mengajak kawan-kawannya melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.

“Para pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong hingga pecahan gelas,” kata Budi.

Dijelaskan bahwa korban mengalami luka memar dibagian wajah, luka robek di bagian dada dan robek dibagian lengan kiri korban akibat benda tajam, sehingga pembuluh darah putus.

“Korban sempat melarikan diri keluar dari tempat karaoke ke area persawahan. Namun dalam pelariannya korban kekurangan darah sehingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

Budi menambahkan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan apakah ada pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Ya nanti kami coba dalami keterangan dari tersangka. Termasuk teman korban yang saat ini belum diketahui keberadaannya,” ujarnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.

“Mereka dipidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

 

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polres Demak, #Kapolres Demak, #Demak, #Polres Banjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Banjarnegara, #Pemkab Banjarnegara, #Polres Rembang, #Kapolres Rembang, #Rembang, #AKBP Hendri Yulianto, #AKBP Budi Adhy Buono, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Dandy Ario Yustiawan, #Polri News, #Densus, #Polri, #Bansos Polda, #Polda Dan Covid, #Vaksinasi Polda, #Listyo Sigit, #Oknum Polisi, #Humas Polri, #Humas, #Divhumas