Polres Demak Bekuk 19 Pelaku Curanmor, Dua Diantaranya Pasutri

Avatar photo

Demak – Sebanyak 19 pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor berhasil dibekuk Polres Demak. Para pelaku ditangkap dalam operasi Sikat Jaran Candi 2022. Dua pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, pelaku yang diamankan merupakan pengembangan dari laporan polisi. Untuk kasus target operasi ada 2 laporan yang berhasil kita ungkap. Sedangkan, kasus non target yang juga berhasil diungkap Polres Demak ada 17 laporan polisi.

“Dari 19 pelaku, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri,” katanya.

Kapolres, menambahkan, Operasi Sikat Jaran Candi merupakan operasi yang dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan kasus curanmor yang cukup tinggi di wilayah Kabupaten Demak. Operasi dilaksanakan dari 25 Agustus 2022 sampai 13 September 2022.

“Sasarannya pelaku curanmor dan barang bukti, termasuk kejahatan dengan sasaran kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujarnya.

Dalam beraksi, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci stang dan menyambung kabel kendaraan kemudian membawa kabur. Ada juga yang memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang lalai meninggalkan kunci di stang.

“Tingkat kejahatan kasus curanmor cukup tinggi di wilayah Demak. Kepada masyarakat kami imbau agar selalu hati-hati dan waspada terhadap aksi curanmor dan kejahatan lainnya,” tambah Kapolres.