Polres Batang Ringkus 4 Pengedar, Ribuan Butir Obat Keras Diamankan, Ancaman Penjara 15 Tahun

Avatar photo

BATANG, Jateng – Jajaran Polres Batang berhasil menangkap empat orang pelaku pengedar obat keras berbahaya tanpa izin.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa obat keras jenis Hexymer sebanyak 2.136 butir, obat berbahaya jenis DMP/Dextro sebanyak 1.084 butir, uang hasil penjualan obat senilai Rp 1 Jutaan.

Serta empat unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi para pelaku.

Empat pelaku yang berhasil diamankan berinisial ST, MH, ZF, dan NF.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun mengatakan para pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang besar.

“Harga beli 1 botol obat isi 1.000 butir berkisar Rp500 Ribu, setelah dipaket dan dijual eceran, para pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 Juta per botol.”

“Jadi, para pelaku dapat memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 Juta per botol dengan obat isi 1.000 butir,” terang Kapolres, Selasa (20/6/2023).

Terungkapnya kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di kalangan pemuda yang meresahkan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian hingga berhasil dilakukan penangkapan terhadap para pelaku pengedar obat berbahaya di wilayah Kabupaten Batang, tepatnya di Kecamatan Bawang dan Bandar.

“Motinya karena faktor ekonomi, dimana para pelaku tergiur dengan potensi keuntungan besar yang dapat mereka peroleh dari pengedaran obat-obatan berbahaya tersebut,” tandasnya.

Dalam penangkapan ini, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari masing-masing tersangka.

Tersangka pertama, ST, memiliki barang bukti berupa 24 paket obat warna kuning berlogo “X” dengan isi masing-masing paket sebanyak 7 butir Dextro, uang tunai sebesar Rp 250 Ribu yang diduga hasil penjualan obat.

Kemudian MH, 12 paket obat warna kuning berlogo “X” dengan isi masing-masing paket sebanyak 7 butir Dextro, uang tunai sebesar Rp170 Ribu,- yang diduga hasil penjualan obat.

Dari tangan ZF berhasil diamankan 15 paket obat warna merah berlogo “X” dengan isi masing-masing paket sebanyak 7 butir Dextro. Uang tunai sebesar Rp150 Ribu,- yang diduga hasil penjualan obat.

Terakhir dari pelaku NF diamankan barang bukti berupa 10 paket obat warna kuning berlogo “mf” dengan isi masing-masing paket sebanyak 5 butir Hexymer,, uang tunai sebesar Rp 500 Ribu, yang diduga hasil penjualan obat.

Kapolres Batang menegaskan bahwa pengedaran obat-obatan tanpa izin edar sangat merugikan masyarakat.

Obat-obatan tersebut dapat memiliki efek samping yang berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat.

“Oleh karena itu, kami dari pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal semacam ini,” tegasnya.

Kasus ini akan ditangani secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan pengedaran obat-obatan tanpa izin, yang dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda.

Pelaku dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 ayat (10) Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (aslama)

Sumber: pantura.tribunnews.com

 

Polres Batang, Kapolres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase