Polres Batang.Bongkar Sindikat Penjualan Barang Kadaluarsa, Begini Modus Pelaku

Avatar photo

BATANG – Sindikat perdagangan makanan kadaluwarsa berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Batang.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Arfan Septiadi (39), Teguh Sani Saputra (34), keduanya warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas yang ditangkap di wilayah Klaten dan M Susanto (39) warga Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang dibekuk di rumahnya.

Polisi juga mengamankan ribuan produk makanan yang sudah lewat masa kadaluarsanya.

Modus operandi komplotan itu adalah membeli makanan kadaluarsa dari pabrik, kemudian memilah dan merubah bulan dan tahun kadaluarsa yang tertera di kemasan.

Selanjutnya barang-barang tersebut dijual kembali ke pedagang.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengungkapkan, pengungkapan itu sendiri berkat adanya laporan dari masyarakat yang melapor adanya rumah di Desa Kebumen, Kecamatan Tersono yang dikontrak oleh beberapa orang.

Rumah tersebut dipergunakan sebagai gudang untuk menyimpan makanan yang sudah kadaluarsa.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan beberapa produk makanan dan minuman berbagai jenis dan merk dalam kondisi kemasan sebagian kotor,” terang AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (13/9/2023).

Pada saat dilakukan pemeriksaan, tulisan tanggal kedaluwarsa pada kemasan ternyata sudah habis.

Selain itu ada juga sebagian yang tanggal kedaluwarsa sudah dihapus, dan ada juga tanggal kedaluwarsa masih berlaku sampai bulan November sampai Desember 2023.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang ditemukan tersebut, diketahui bahwa untuk beberapa produk tersebut sebagian besar untuk tanggal kedaluwarsa sudah diubah.

Lalu makanan yang telah diubah batas kadaluarsa itu akan dijual kembali ke pedagang di beberapa daerah,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Fajar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka diketahui jika mereka mendapatkan makanan kadaluarsa dari wilayah Sidoarjo, Jombang, Mojokerto, Jawa Timur.

Pada saat dibeli, kemasan makanan tersebut dalam keadaan kotor, dan sebagian besar sudah melewati batas masa tanggal expired atau kadaluarsa.

Barang-barang itu kemudian dibersihkan, dan untuk makanan yang tanggal kedaluwarsa sudah mendekati atau lewat, kemudian dihapus menggunakan cairan tiner dan tisu.

Selanjutnya pada kemasan ditulis kembali tanggal masa expired atau kadaluwarsa yang baru menjadi belum dan masih lama masa expirednya dengan menggunakan mesin pencetak tanggal kedaluwarsa yang mereka miliki.

“Makanan yang sudah dibersihkan dan batas kadaluarsanya diperbaharui tersebut kemudian dipacking lagi untuk kembali dijual ke berbagai wilayah di antaranya dijual ke Bandung, Brebes, Cilacap, Malang, dan Yogyakarta,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 143 UURI No. 18 tahun 2012.

Tentang Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

sumber: Tribunnews.com

 

Polres Batang, Kapolres Batang, Pemkab Batang, Kabupaten Batang, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.