Polres Batang Bekuk 3 Pelaku Komplotan Pembobol Minimarket, 1 Pelaku Buron

Avatar photo

BATANG, Jateng –  Tiga pelaku komplotan spesialis pembobol minimarket di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Batang di lokasi persembunyiannya yang berada di desa Madugowongjati, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.

Tiga pelaku yang berinisial R, AS dan P yang berhasil ditangkap dalam semalam. Setelah sebelumnya para pelaku ini telah menggasak tiga minimarket di tiga lokasi yang berbeda seperti di Kecamatan Tersono, Limpung dan Subah.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, saat jumpa pers di Mapolres Batang, Rabu (01/03/2023) mengungkapkan, dari tiga pelaku yang ditangkap masih ada satu pelaku lagi yang sedang dalam pengejaran dan berstatus residivis.

” Adapun modus operandi sindikat spesialis pembobol minimarket menyasar target di waktu malam hari dan berada di lokasi yang sepi serta minim penjagaan,” kata Saufi Salamun.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pembobolan Convenience store yang berlokasi di Alfamart SPBU Sidomulyo pada tanggal 11 Januari 2023, Indomart Kecamatan Subah pada tanggal 4 Februari 2023 dan Alfamart Kecamatan Tersono pada tanggal 11 Februari 2023.

” Tapi alhamdulillah berkat adanya pemasangan CCTV. Para petugas personel Satreskrim bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut walaupun mereka dalam aksinya menutupi wajah dengan sebo dan atas ungkap kasus ini telah ditangkap 3 pelaku,” ungkapnya.

Pelaku yang berinisial R warga Batang terlibat di 3 TKP, pelaku AS warga Batang yang terlibat di TKP Kecamatan Tersono dan Subah, sedangkan pelaku P yang terlibat di Kecamatan Tersono dan Subah. Ada satu lagi tersangka inisial JK masih dalam pengejaran polisi.

” Kemungkinan komplotan mereka juga beroperasi di kota ataupun Kabupaten lain. Nah sekarang itu penyidik Satreskrim Polres Batang sedang berkoordinasi dengan penyidik di Polres lain hingga dalam berkas penyidikannya nanti diharapkan yang kejadian di daerah lain bisa dalam status terungkap ya,” tambahnya.

Dan barang bukti hasil pencurian yang berhasil diamankan, item item atau barang barang yang mudah untuk dijual kembali, ada rokok, lotion ataupun alat alat kecantikan yang menurut pelaku lebih mudah menjualnya.

” Dalam aksinya, mereka Membobol atap plafon ini ada tangganya itu yang dibobolnya mereka memakai sebo (tangga). Karena kejelian personil di lapangan  Ketelitian dan kehati hatian sehingga pelaku berhasil diungkap dan ditangkap.”kata Kapolres.

“Satu pelaku yang masih dalam pengejaran, statusnya nanti akan diterbitkan dpo. Jadi kalau sudah terbit status dpo nanti kan akan disebar ke seluruh jajaran kepolisian sehingga nanti penyidik penyidik yang lain pasti membantu ya karena statusnya juga ada di wilayah lain,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu pelaku R, sudah menjual barang barang curiannya ke salah satu penadah di Bawang, Batang.

” Sudah ada siap menampung dan sudah ada yang siap membeli barang barang hasil curiannya,” kata R.

Dari hasil penjualan nya dibagikan kepada para pelaku lainnya.

” Dalam sekali aksi bisa mendapatkan hasil sekitar 7 juta dan dibagikan kepada yang lainnya. Hasilnya saya gunakan untuk bersenang senang,” lanjutnya. Ketiga pelaku akan  dijerat dengan pasal pasal 363 ke 4e dan 5e KUHP, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Sumber : www.tvonenews.com

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI