Polres Banjarnegara Tangkap Kakek Asal Purworejo karena Beli Jimat Pakai Uang Palsu

Avatar photo

Banjarnegara – – Polres Banjarnegara mengamankan E (60) warga Desa Semawung, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, karena bertransaksi menggunakan uang palsu. Dia berniat membeli jimat untuk penglaris usaha kepada S (53), warga Sigaluh, Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, awalnya tersangka mendatangi korban S yang dikenal sebagai dukun kuda lumping pada 21 Agustus 2022. Tersangka berkunjung sambil membawa jimat popok wewe dan menerangkan untuk dapat difungsikan harus diolesi dengan minyak gaib. “Berhubung tersangka tidak tahu di mana harus membelinya, tersangka lalu memberikan uang Rp 1 juta pada korban untuk membeli minyak, juga minta untuk dibelikan jenglot,” katanya, saat konferensi pers, Jumat 30 September 2022.

Selanjutnya, korban bersama anaknya pergi untuk membeli minyak. Namun, di tengah perjalanan dia menghitung ulang uang yang diterima dari tersangka dan diketahui uang pecahan Rp 100 ribu tersebut tidak ada nomor serinya. “Karena curiga, korban langsung menghubungi dan bertemu dengan anggota Polres Banjarnegara. Saat ia bersama anggota pulang, tersangka sudah tidak ada,” ujarnya.

Kapolres menuturkan, beberapa hari kemudian tersangka E kembali berkunjung ke rumah korban untuk menanyakan jimat yang dipesannya. Korban lalu menginformasikan kedatangan tersangka di rumahnya. Korban lalu mengajak tersangka untuk ke rumah pemilik jenglot. “Tersangka diajak makan malam di Taman Kota, selanjutnya petugas kami meringkusnya beserta tas hitam yang selalu dipeganginya,” jelasnya.

Dari tas tersebut, petugas mendapati kertas yang menyerupai uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 160 lembar. Di bagasi motor juga ditemukan uang palsu sebanyak 110 lembar. Petugas lalu meminta klarifikasi terkait keaslian uang dari Bank Indonesia Perwakilan Purwokerto. “Berdasarkan surat yang dikeluarkan BI Purwokerto pada 1 September 2022, terdapat 281 lembar uang dinyatakan palsu,” tegasnya.

Kapolres mengungkapkan, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang warga Kota Magelang. Uang palsu tersebut dibeli dengan nilai Rp 100 ribu untuk dua lembar uang palsu. Tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 2 Jo pasal 26 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. “Tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.