Berita  

Polres Banjarnegara Ringkus Pelaku Pencabulan 3 Anak Dibawah Umur

Avatar photo

Banjarnegara – Polisi menetapkan DS (36) warga Batur Kabupaten Banjarnegara sebagai tersangka pencabulan anak. Berdasarkan pemeriksaan, ada tiga anak yang menjadi korban pencabulan tersebut.
Sebelumnya, DS nyaris dikeroyok warga yang kesal akibat ulah bejatnya. Terlebih, salah satu korban masih berstatus saudara tersangka.

Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Resandro Handriajati mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan ada tiga korban pencabulan yang usianya masih di bawah umur. Ketiganya masih duduk di sekolah dasar.

“Korban ada 3 anak. Mereka adalah tetangganya, malah salah satu masih ada hubungan saudara dengan pelaku,” terangnya saat jumpa pers, Jumat (1/12/2023).

Perbuatan bejat ini mulai dilakukan pada tahun 2018 lalu. Dalam aksinya, pelaku selalu mengiming-imingi uang kepada korban dengan jumlah yang beragam.

“Pertama kali sekitar tahun 2018 dan terakhir 6 September 2023. Biasanya pelaku ini memberi iming-iming uang kepada korban. Jumlahnya ada yang Rp 10 ribu ada yang Rp 20 ribu. Tidak pasti. Tujuannya agar korban mau dan tidak memberitahukan kepada orang lain,”ungkapnya.

Aksi cabul tersebut dilakukan di beberapa tempat. Mulai dari rumah korban, rumah tersangka dan di gubuk dekat ladang. Meski sudah memiliki istri, tersangka sengaja menyasar anak-anak untuk memenuhi nafsu bejatnya.

“Tersangka ini memang mengincar anak-anak, karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana. Pada akhirnya, aksi tersangka ini diketahui oleh tetangganya,” ujarnya.

DS dikenakan pasal 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto