Berita  

Polisi Ungkap Alasan Tersangka Penganiayaan Taruna PIP Semarang Tak Ditahan

Avatar photo

Semarang – Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpa taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, MG (19). Para tersangka itu tidak ditahan. Mereka dikenakan wajib lapor. Berikut penjelasan pihak kepolisian.
“Sudah (tersangka) cuma kita kan tidak melakukan penahanan dan sama PIP kan di skorsing, mereka wajib lapor ya,” kata Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora saat ditemui di kantornya, Jumat (2/2/2024).

Polisi tak melakukan penahan kepada para tersangka karena mereka dinilai kooperatif. Mereka juga telah diskors dari kampusnya, sehingga dinilai tak bisa mengulangi perbuatannya.

“Yang bersangkutan kooperatif wajib lapor, dipanggil datang, kan dia skorsing jadi tidak mungkin melakukan perbuatan yang sama,” ujar Johanson.

Meski demikian, Johanson tak mengetahui status para tersangka itu di kampusnya. Dia mengaku mendengar kabar bahwa para tersangka itu diskors.

“Dari mereka mengatakan skorsing, ya sudah, apakah statusnya dia masih jadi taruna PIP kan bukan kewenangan saya,” ucap Johanson.

Secara terpisah, pengacara korban dari LBH Semarang, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara menyatakan dirinya sudah mendapat informasi bahwa akan ada penetapan tersangka. Informasi yang dia terima, ada enam orang yang ditetapkan tersangka.

“Kita itu melaporkannya sebenarnya untuk tiga kasus. Kasus pertama, kedua, ketiga, itu kan sembilan orang pelakunya, tapi justru polisi melihatnya yang peristiwa ketiga dan ada enam tersangka,” kata Ignatius Rhadite saat dihubungi wartawan.

Diberitakan sebelumnya, MG mengaku mendapat kekerasan setidaknya empat kali selama dia berada di kampus pelayaran tersebut. Akibat kekerasan itu, MG mengalami luka di bagian wajah hingga kencing berdarah.

Kasus ini kemudian diadukan ke Komnas HAM, LPSK, Ombudsman, hingga ke Kementerian Perhubungan.

“Korban itu taruna sekarang angkatan pertama, angkatan 59. Belum tiga bulan masuk sebagai taruna yang bersangkutan sudah mendapat kekerasan tiga kali,” kata pendamping keluarga korban dari LBH Semarang, Ignatius Radithe saat jumpa pers di Jalan Banowati, Semarang, Rabu (14/6/2023).

Menurut dia, kekerasan yang disebut-sebut dilakukan oleh staf pengasuh dan senior di kampus itu membuat MG menderita sejumlah luka.

“Membuat matanya ada gumpalan darah, terus yang kedua nggak lama mendapat kekerasan dari seniornya,” ujar Ignatius Radithe.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong