Mengabarkan Fakta
Indeks
Berita  

Polisi Tetapkan 4 Tersangka pada Kasus Pembunuhan Warga Brotojoyo Semarang

SEMARANG – Kasatrestkim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Semarang Utara belum lama ini.

Dikabarkan sebelumnya seorang warga Brotojoyo, Panggung Kidul, Semarang Utara ditemukan meninggal dalam kondisi tragis, dengan tubuh penuh luka, yang diduga korban pembunuhan.

Korban ditemukan tergeletak di tengah jalan, di Jalan Pasir Mas, Panggung Lor Semarang Utara pada Jum’at (15/12/) sekitar pukul 04.45 WIB.

Melansir dari akun youtube Team Elang Hebat Semarang pada Sabtu (16/12), Kasatrestkim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut

Dalam keterangan video itu, pihaknya menyatakan kasus tersebut berdasarkan dengan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimakud dalam rumusan pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP tindak pidana.

Turunkan 18 Kg dengan Konsumsi sebelum Tidur selama Seminggu
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jum’at (15/12) pukul 03.00 WIB dini hari, yang bertempat di Jalan Pasir Mas Raya Kelurahan Panggung Lor Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang.

Diketahui sebagai pelapor adalah Mujiyanto, orang tua korban atas nama Sobek alias Dino, yang beralamat di Panggung Kidul Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang.

Kronologis kejadian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB pagi dini hari, para pelaku nongkrong bersama teman-temannya yang berjumlah sekitar 17 orang di jembatan Bong Lama Kelurahan Kuningan Semarang Utara, sambil melakukan live Instagram pada akun badut Kendal 1.

Dalam live Instagram tersebut kelompok pelaku mendapat tantangan dari kelompok korban yang diketahui dari ‘kampung tikus’ dengan kalimat ‘ayo ke sini’.

Sesaat setelah itu, live Instagram dimatikan oleh admin dan tawaran diterima oleh kelompok pelaku, kemudian mereka berjanji bertemu untuk melakukan aksi “WAR” di jalan Pasir Mas Raya Kelurahan Panggung Lor Kecamatan Semarang Utara.

Sesampainya di lokasi kelompok korban sudah menunggu kelompok pelaku, namun karena jumlah kelompok korban lebih banyak dan juga membawa sajam kelompok pelaku kabur dengan cara berlari.

Kemudian kelompok korban mengejar kelompok pelaku, dan selanjutnya korban atas nama almarhum Sobek alias Dino melakukan penyerangan kepada pelaku yang diketahui berinisial ‘AES’.

Pada saat kelompok pelaku kabur lari, AES berada di paling belakang dan mendapatkan luka sabetan dengan panjang sekitar 7 cm di bagian bahu belakang kiri.

Selanjutnya pelaku melakukan aksi penyerangan balik terhadap korban dengan cara membacok leher korban dengan alat berupa satu buah sajam jenis celurit genggam yang terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang sekitar 85 cm.

Akibat aksi perlawanan tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia di tempat, setelah itu kedua kelompok tersebut bubar dan meninggalkan lokasi.

Peristiwa tersebut diketahui warga setempat dan kemudian menyampaikannya ke keluarga korban.

Selanjutnya korban sempat dilarikan ke rumah sakit Bhakti Wira Tamtama, namun dinyatakan meninggal dunia.

Atas insiden tersebut, keluarga korban melaporkannya kepada petugas di Polrestabes Semarang guna pengusutan lebih lanjut.

Wanita 68 Tahun dengan Wajah Bayi: Dia Lakukan Ini sebelum Tidur
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Warga Brotojoyo Semarang, Polisi Amankan 17 Orang, Satu Masih Buron

Dari kronologi tersebut, Kasatrestkim Polrestabes Semarang telah mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam aksi brutal itu.

Kemudian, setelah pihak Kasatrestkim melakukan pemeriksaan saksi saksi dan juga penyesuaian dengan barang bukti yang telah diamankan.

Dari pemeriksaan tersbut, pihaknya telah metetapkan tersangka dalam hal ini untuk kasus 338 atau 351 ayat 3 yaitu ‘AES’ bin ‘S’ warga bandaharjo kelurahan Kecamatan Semarang Utara.

Penetapan tersebut dikarenakan yang bersangkutan berperan dalam menyabet korban menggunakan sajam langsung hingga menyebabkan orang meninggal dunia.

Kemudian terhadap empat orang lainnya yaitu masing-masing berinisial ‘MR’, ‘YAA’, ‘VM’ dan yang keempat berinisial ‘VA’.

Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka sesuai dalam undang-undang darurat pasal 2 ayat 1 yaitu membawa senjata tajam.

Selanjutnya terhadap 12 orang lainnya masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait statusnya, antara menjadi saksi atau akan menjadi tersangka.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto