Berita  

Polisi Terima Laporan Dugaan Pungli Modus Penggunaan Lahan Perhutani Selama 30 Tahun

Avatar photo

REMBANG – Dugaan pungutan liar (Pungli) dengan modus penggunaan lahan milik Perhutani KPH Kebonharjo di Desa Bangunrejo dilaporkan polisi.

Laporan dilakukan oleh LSM Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK).

Laporan kepada Satreskrim Polres Rembang itu sudah dilayangkan pada 19 Oktober 2023 lalu.

Sejumlah orang yang diduga menjadi pelaku pungli tersebut dan menjadi sasaran laporan atau aduan polisi.

Direktur Pengawas Teritorial L-KPK, Mokhamad Ihwan mengungkapkan, modus operandi dugaan pungli tersebut adalah para korban diiming-imingi penggunaan lahan milik Perhutani di Desa Bangunrejo Kecamatan Pamotan.

Lahan itu bisa digunakan oleh rakyat melalui program pengolahan hutan kemasyarakatan.

Ihwan menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya itu ada sekira 100 orang yang menjadi korban dan masing-masing membayar sejumlah uang kepada para terlapor.

Salah satu korban dalam pungli tersebut adalah dirinya sendiri.

Ia menceritakan, mulanya ditawari penggunaan lahan milik Perhutani di Desa Bangunrejo Pamotan seluas 2 hektare dengan biaya sebesar Rp 450 ribu.

Namun, pada perkembangannya biaya tersebut naik lagi menjadi Rp 850 ribu untuk 2 hektare lahan milik Perhutani.

Selain itu, menurutnya ada juga korban yang dimintai uang hingga Rp 1,1 juta.

Mereka juga disebut dijanjikan akan mendapatkan lahan Perhutani seluas 2 hektare untuk dikelola selama 30 tahun lamanya.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.