Polisi Tangkap Pasutri Pencuri Ponsel di Tukang Reparasi Jam Semarang

Avatar photo

Semarang – Sepasang suami istri ditangkap tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang. Keduanya mencuri ponsel Samsung S23 Ultra dari toko reparasi jam.
Aksi tersebut dilakukan di toko reparasi jam daerah Tlogosari Kulon, Kota Semarang pada 8 April 2024 sekitar pukul 21.10 WIB. Saat itu keduanya hendak memperbaiki jam dan berbincang dengan pegawai.

“Korban lupa taruh handphone di etalase. Korban masuk di dalam untuk memperbaiki jam. Karena ada kesempatan, pelaku mengambil handphone korban merek Samsung S23 Ultra,” kata Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan saat jumpa pers, Kamis (25/4/2024).

Para pelaku adalah Agus Hermawan (50) dan istrinya, Helen Yulyantini (48) warga Semarang Utara. Mereka segera pergi setelah melakukan pencurian itu. Adapun aksi pasangan tersebut terekam kamera CCTV.

Korban yang menyadari ponselnya hilang akhirnya melapor ke polisi. Tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.

“Selain tersangka, kami amankan ponsel dan unit motor Honda Beat. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumannya penjara lima tahun,” jelas Ardi.

Adapun pasangan suami istri itu mengakui perbuatannya. Tersangka Agus mengaku aksinya dilakukan secara spontan lantaran melihat ponsel yang tergeletak di etalase. Dia juga tidak berniat menjual ponsel mahal itu.

“Spontan, mau ambil. Mau dipakai sendiri,” kata pelaku Agus.

Sedangkan istrinya Helen mengatakan ponsel itu diambil oleh suaminya. Selanjutnya barang itu disembunyikan di dalam tasnya.

“Langsung dimasukkan ke saku terus dimasukkan ke tas saya. Sudah saya bilang buat balikin. Tapi bapak sudah di desa, mudik,” ujar Helen.

sumber:  detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono