Polisi Sragen Bongkar Komplotan Pencuri Sepeda Motor, Pelakunya Masih Muda-muda

Avatar photo

SRAGEN — Tim Macan Putih yang dipimpin Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, sukses mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Komplotan ini beranggotakan dua laki-laki dan satu perempuan.

Modus curanmor itu dipicu karena sakit hati pada teman. Hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

PROMOSIInotek dan HM Sampoerna Dampingi UMKM DKI Jakarta Bisa Go Digital

Ekspose pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wikan mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (21/9/2023). Penangkapan komplotan curanmor ini hasil kerja bareng antara Tim Macan Putih Polres Sragen dengan jajaran polsek.

Tiga anggota komplotan curanmor itu terdiri atas DFW, 25, pria asal Sragen Tengah, Sragen; YE, 24, laki-laki asal Gabus, Ngrampal, Sragen; dan seorang perempuan berinisial IL, 21, asal Tegalrejo, Kecamatan Gondang, Sragen.

“Dari hasil pengembangan mereka sudah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda. Ada salah satu di antara anggota komplotan itu beraksi sendirian. Ada yang dilakukan dua orang,” jelas Wikan.

Aksi pencurian itu terjadi sudah dua bulan lalu. Selain di Sragen, komplotan ini juga beraksi di wilayah Kabupaten Boyolali. Ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. Ada yang mengambil motor dan ada yang mengawasi jalan. Sementara yang perempuan bertugas membuat korbannya lengah.

“Motor hasil pencurian dijual kepada penadah yang sekarang masih dalam pencarian. Uang hasil penjualan dibagi bertiga untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Motor itu dijual di luar Sragen,” tambah Wikan.

Kasus curanmor terakhir yang mereka lakukan adlah di tempat Indekos di Sragen Wetan pada 31 Maret 2023 lalu. Motor yang dicuri adalah Honda Beat hitam berpelat nomor AD 2612 SN milik Resza Andika Putra, warga yang tinggal di Kampung Kuwungsari, Sragen Kulon, Sragen. Korbannya ternyata teman tersangka IL.

“Jadi pelaku cewek ini sakit hati dengan korban karena bertindak tidak sopan. Kemudian bertemu dengan mantan pasangannya, DFW. Saat itu, IL bercerita tentang sakit hatinya itu,” kata Wikan.

Muncul niat DFW mencuri motor korban. Ia lantas menjalankan niatnya bersama YE. Motor curian itu lanats dibawa ke bengkel di Sidoharjo, Sragen.

Setelah dibuatkan kunci duplikat, motor korban dijual ke S di Mojosongo, Boyolali, seharga Rp1,5 juta. S masih dalam daftar pencarian orang. Pelaku YE mendapat Rp500.000. Sisanya digunakan membayar taksi online, makan bersama, dan tersisa Rp550.000 diserahkan kepada IL.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

sumber: solopos

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.