Berita  

Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Biduan Campursari di Sragen

Avatar photo

Sragen – Polisi menangkap seorang pria yang melakukan pelecehan terhadap biduan campursari di hajatan Desa Karangpelem, Kedawung, Sragen. Pelaku bernama Budi Santosa (43).
Dilansir detikJateng, Selasa (27/2/2024), pelaku sempat bersembunyi di rumah temannya di kawasan Sragen. Budi diringkus polisi pada Senin (26/2/2024).

“Pelaku ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah temannya di wilayah Masaran, Sragen, pada Senin kemarin atau selang dua hari dari perkara kejadian,” kata Wikan melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2).

Pelaku juga dihadirkan dalam press release yang digelar oleh Polres Sragen. Dalam press release itu, pelaku ditutupi wajahnya dan tangan terborgol.

Selain melakukan pelecehan, pelaku melakukan tindak kekerasan dengan memukul kepala bagian belakang korban. Pelaku dan korban, kata Wikan, tak saling mengenal.

“Saat dimintai keterangan penyidik, orang tersebut terpengaruh oleh alkohol dan tanpa sadar. Status beristri, pekerjaan swasta. (Pelaku) tamu undangan yang punya hajatan,” pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dan/atau pasal 6 huruf a UU No 12 Tahun 2022 tindak pidana pelecehan seksual.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono