Polisi Ringkus 48 Tersangka Narkoba di Semarang, Termasuk Satpam Perumahan Mewah

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Selama April hingga Juni 2023, Polrestabes Semarang mengungkap 35 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan 48 tersangka.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto mengayakan para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengedar hingga pemakai.

“Dari 48 tersangka tersebut, sembilan orang di antaranya merupakan residivis,” katanya, Selasa (27/6).

Adapun barang bukti yang diamankan dari puluhan kasus yang diungkap tersebut antara lain 99 gram sabu-sabu, 611 gram ganja, serta ratusan butir obat ilegal.

Dia menuturkan terdapat beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan tersebut, seperti pengguna narkoba yang merupakan satpam sebuah perumahan mewah di Semarang.

Selain itu, kata dia, pembelian narkotika jenis ganja melalui media sosial.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. (aslama)

Sumber: jateng.jpnn.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, Akbp Sigit, Akbp Hary Ardianto, Polres Lamandau, Akbp Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, Akbp Suryadi, Polda Kalteng, Polda Maluku, Polda Sulbar, Polda NTT, Polda Babel, Polda Sultra, Polda Sumbar, Polda Sulut, Polda Malut, Polda Aceh, Polda Sulteng, Polda DIY, Polda Kepri, Polda Papua Barat, Polda Sulsel, Polda Bali, Polda Sumsel, Polda Gorontalo, Polda Papua, Polda Jambi, Polda Riau, Polda Bengkulu, Polda Kaltim, Polda Lampung, Polda Kalsel, Polda NTB