Polisi Pati Berhasil Menangkap Pelaku Kekerasan yang Masuk DPO

Avatar photo

PATI – Unit Reskrim Polsek Tayu Polresta Pati berhasil ungkap kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan) yang terjadi pada tanggal 12 Juni 2022 TKP di perempatan Dukuh Ngipik Desa Sendangrejo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto mengungkapkan salah satu pelaku berinisial AA (34) yang merupakan warga Desa Pundenrejo berhasil diamankan setelah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Mei 2023 berhasil diamankan sedangkan 4 orang DPO pelaku masih Buron.

“Unit Reskrim Polsek Tayu laksanakan lidik keberadaan DPO, setelah diketahui keberadaannya, kemudian dilakukan Penangkapan pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 pukul 16.00 WIB di tempat parkir Rumah Sakit KSH Tayu”. Ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan waktu kejadian kasus tersebut Minggu tanggal 12 Juni 2022 pukul 16.00 WIB di perempatan Dukuh Ngipik Desa Sendangrejo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, pelaku bersama orang lainnya yang sekarang masih berstatus DPO melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban Dwi Supriyanto dan Yosea Dwi Christiawan warga Desa Sumberejo Kecamatan Gunungwungkal.

“Pelaku diamankan di Polsek Tayu dan Atas Perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 170 K.U.H.Pidana tentang Secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang”. Pungkasnya.

 

#Polres Pati, #Polresta Pati, #Kapolresta Pati, #Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, #Pemkab Pati, #Kabupaten Pati, #Polda Jateng, #Jateng, #Kabidhumas Polda Jateng, #Bidhumas Polda Jateng, #Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, #Kapolda Jateng, #Irjen Pol Ahmad Lutfi, #Bhabinkamtibmas, #sambang

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.