Polisi, Kominfo dan BSSN Koordinasi Cegah Serangan Siber di Piala Dunia U-17

Avatar photo

Surakarta – Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkoordinasi mencegah terjadinya serangan dan kejahatan siber di penyelenggaraan Piala Dunia U-17 2023.

“Terkait dengan serangan- serangan siber atau menggunakan jalur internet memang menjadi perhatian bagi kami,” kata Wakil Kepala Satgas Pamwil Jateng Operasi Aman Bacuya Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di Informasi Center Piala Dunia U-17 Surakarta, Sabtu (25/11/2023).

Menurut dia, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Kominfo dan BSSN untuk bisa melacak siapa yang melakukan upaya penyerangan. Termasuk membuat reminder agar perangkat siber yang ada di sini tidak terdeteksi.

Terkait dengan kejahatan siber, Polda Jateng telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MS yang menjual tiket palsu Piala Dunia U-17 2023 melalui laman media sosial Facebook

Kasubsatgas Gakkum (Penegakan Hukum), Kombes Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika pelaku memposting penjualan tiket di laman Facebook miliknya pada Senin (26/11/2023).

Hal itu bertepatan dengan adanya pertandingan Ekuador vs Brazil dan Spanyol vs Jepang di Stadion Manahan Solo.

“Jadi seakan-akan yang bersangkutan ini adalah panitia. Di akunya itu ada foto keluarga. Akun tu dibuat sekitar tiga bulan sebelum piala dunia dimulai,” kata Kombes Anwar.

Dari postinganya tersebut, terang dia, ada tiga korban yang mengirim pesan langsung ke pelaku perihal penjualan tiket tersebut.

Salah satu korbanya adalah warga Surakarta berinisial AK (38 tahun) yang merupakan karyawan swasta.

Korban membeli tiket dengan harga Rp120 ribu. Korban mentransfer uang tersebut lewat platform Dana.

Setelah itu, tersangka dan korban bertemu di lokasi pertandingan untuk pemberian fisik tiket tersebut.

Namun demikian, terang dia, setelah korban melakukan scan barcode muncul keterangan tidak valid. Hal inilah yang membuat korban menyadari bahwa dirinya telah ditipu.

Akibat kejadian itu, tegas dia, bagian tiket FIFA berkoordinasi dengan Kepolisian. Korban pun langsung membuat laporan ke pihak Kepolisian.

Polda Jateng langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku MS di Surabaya.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1, Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda sebesar Rp.1 miliar.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang