Pemalang – Jajaran anggota Kepolisian Resor (Polres) Pemalang menemukan beberapa apotek yang masih menjual obat sirup anak meski sudah ada larangan peredarannya dari pemerintah saat melakukan pengecekan di lapangan, pada Jumat (21/10/2022).
Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Pemalang Kompol Ariakta Gagah Nugraha mengimbau pemilik apotek agar tidak menjual serta menggunakan obat sirup pada anak-anak.
Hal ini dilakukan karena telah ada larangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tentang peredaran obat sirup anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.
“Kegiatan ini untuk menindaklanjuti arahan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia, yang menyarankan masyarakat agar menghindari penggunaan obat sirup pada anak, karena diduga mengakibatkan gagal ginjal akut,” kata Ariakta.
Saat memimpin langsung pengecekan ke sejumlah apotek, Ariakta mengatakan, pihaknya mengimbau pemilik apotek agar mendatakan sejumlah obat sirup untuk anak yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM.
“Kami mengimbau agar pemilik apotek dapat berkoordinasi dengan distributor, agar obat tersebut segera ditarik, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan,” kata dia.
Polres Pemalang juga menugaskan bhabinkamtibmas untuk memberikan informasi pada masyarakat, khususnya ibu-ibu agar tidak menggunakan obat sirup pada anak-anak.
“Seluruh Bhabinkamtibmas dikerahkan untuk menyampaikan informasi pada ibu-ibu di posyandu dan puskesmas, terkait bahaya penggunaan obat sirup untuk anak-anak,” kata dia.
Untuk memberikan informasi secara luas pada seluruh kalangan masyarakat, Bhabinkamtibmas telah memasang stiker di sejumlah apotek, yang berisi tentang informasi daftar obat sirup pada anak-anak yang telah ditarik oleh BPOM.
“Informasi dan edukasi pada masyarakat juga disampaikan oleh Humas Polres Pemalang melalui siaran radio, serta melalui media sosial,” kata Wakapolres.