Polisi Bekuk Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Mantan Majikannya di Brebes

Avatar photo

Brebes – Kasus tewasnya seorang nenek di Desa Pengaradan, Kecamatan Tanjung, Brebes, Jawa Tengah terungkap. Wanita lansia ini dihabisi oleh pelaku yang tidak lain adalah bekas pembantu atau karyawan korban.

Nenek bernama Kasminah (68) ditemukan tak bernyawa di dalam kamar rumahnya. Korban menderita luka memar di wajah dan bagian tubuh lainnya. Selain itu, perhiasan milik korban juga hilang.

Dari kejadian ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria bernama Suganda (46), pelaku pembunuhan. Suganda adalah warga Desa Tanjung Kecamatan Tanjung.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan, pelaku dibekuk kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Alhamdulillah pelaku sudah kita amankan dan saat ini proses hukum sedang berjalan. Sementara ancaman hukuman seumur hidup karena menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Guntur.

Tersangka Suganda, ungkap Guntur, tidak lain adalah bekas karyawan korban. Aksi pencurian dan tindak kekerasan ini dipicu dendam pelaku terhadap korban saat keduanya menjalin kerja sama. Saat memiliki kesempatan, pelaku masuk dan melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra menjelaskan, pelaku pernah menjadi karyawan usaha palet kayu milik korban dengan upah sebesar Rp 70 ribu per hari.

“Namun, pada akhir tahun 2022, pelaku diberhentikan karena ketahuan mencuri uang korban sebesar Rp 500 ribu,” jelas Angga.

Pelaku yang merasa dendam karena dipecat kemudian melakukan pencurian di rumah korban. Namun, aksinya itu dipergoki oleh korban.

“Tersangka masuk melalui jendela dan korban terbangun, memergoki pelaku. Karena ketahuan dan korban melakukan perlawanan, akhirnya dipukul dengan sebilah kayu yang mengenai bagian kepala muka dan dada,” tutur Angga.

Akibat pukulan tersebut korban kemudian tewas. Jasadnya kemudian ditemukan oleh keluarganya yang lantas melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup.

Sementara, tersangka Suganda mengakui perbuatannya. Dia berbuat nekat untuk melampiaskan dendam terhadap korban yang terpendam lama.

“Karena dendam. Pernah dipecat,” ucapnya singkat.

Adapun dalam peristiwa itu, pelaku berhasil mencuri kalung emas 10 gram milik korban. Kalung itu kemudian dijual Rp 3,5 juta.

sumber : detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang