Polisi Amankan Seorang Pria Pelaku Pembacokan Penjaga Kostel di Semarang

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Kasus pembacokan kembali terjadi di Kota Semarang. Kali ini terjadi dialami Agus, resepsionis atau penjaga Kostel Wood di Jalan Gedungsongo, Manyaran Semarang Barat pada Sabtu (8/7) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami luka bacok di tangan dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Selain itu, korban dipukuli hingga babak belur. Sedangkan pelaku diketahui bernama DPL, warga Kota Semarang.

“Korban dipukuli di bagian muka sampai terjatuh, kemudian dibacok di bagian tangan dan mengalami luka sobek kurang lebih 24 sentimeter,” ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dionisius Yudi Christiano kepada Jawa Pos Radar Semarang Selasa (11/7) kemarin.

Pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian tidak sampai 23 jam pascakejadian, atau sekitar pukul 11.00 WIB.

Peristiwa ini bermula saat korban beraktivitas di tempat kerja dan didatangi pelaku, dengan alasan mencari rekannya. Kemudian terjadi cekcok adu mulut hingga terjadi pemukulan dan pembacokan.

“Sebelumnya, pelaku ini memang sudah ada permasalahan dengan temannya, miskomunikasi. Jadi ketika tersangka ini menanyakan keberadaan temannya, namun respon dari resepsionis ini kurang mengenakan, agak ketus, Menurut keterangan tersangka,” jelas Yudi.

“Dan mungkin kondisi tersangka sudah dalam kondisi emosi, dan mungkin mabuk, sehingga langsung tersulut emosinya. Kemudian memukuli korban dan membacok,” sambungnya.

Semarang Minuman ini bisa membunuh semua parasit di dalam tubuh!
Setelah menganiaya, pelaku meninggalkan lokasi. Tidak melanjutkan mencari rekannya. Sedangkan korban kemudian dibawa rekannya ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis. Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung menuju lokasi melakukan olah TKP.

“Kebetulan pada saat anggota kami melakukan penyelidikan di TKP, pelaku ternyata juga di situ. Kemudian langsung kita amankan. Dilanjutkan pencarian alat bukti di tempat kosnya, di Kalibanteng Kulon,” jelasnya.

Sampai sekarang, pelaku masih mendekam di rumah tahanan Mapolrestabes Semarang guna diproses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 53 Jo 351 ayat dia terkait penganiayaan dengan menyebabkan luka berat. Ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

sumber: radarsemarang

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi