Mengabarkan Fakta
Indeks
Berita  

Police Goes to School, Satlantas Polresta Palangka Raya Beri Dikmas Lantas pada Pelajar

Palangka Raya – Program Police Goes to School kembali dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng yang bertujuan untuk memberikan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) di lingkungan sekolah.

Program tersebut kali ini dilaksanakan pada MTs Raudhatul Jannah di kawasan Jalan Surung, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh Kanit Kamsel, Ipda Lutfi Triwulan Sari bersama para personel Satlantas, Kamis (2/11/2023) pagi.

Sebelum dimulainya kegiatan, Kanit Kamsel menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Program Police Goes To School yang akan dilaksanakan pada MTs Raudhatul Jannah pada hari itu dengan menghadirkan para siswa dan siswi beserta guru.

“Police Goes To School akan kita laksanakan dengan memberikan dikmas lantas bagi siswa-siswi MTs Raudhatul Jannah, yakni terkait aturan berlalu lintas serta larangan bagi anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Ipda Lutfi menuturkan, aturan berlalu lintas sangatlah penting untuk diedukasikan kepada para pelajar meskipun mereka belum diperbolehkan secara legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor, sebagai wujud dikmas lantas sejak dini.

“Sehingga ketika mereka dewasa nanti dapat lebih mengerti dan memahami bagaimana berkendara yang baik dan benar sesuai dengan aturan, serta diharapkan juga bisa menjadi generasi muda pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” tuturnya.

“Baik itu pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan keluarga, pertemanan atau bahkan masyarakat, demi membantu upaya kita untuk mewujudkan kondusifitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas,” lanjutnya.

Terkait larangan anak di bawah umur mengemudikan kendaraan bermotor, Ipda Lutfi pun menjelaskan bahwa hal tersebut diterapkan berdasarkan aspek legalitas hingga keamanan dan keselamatan berkendara sesuai dengan aturan baku yang berlaku.

“Seseorang dinyatakan layak dan legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor apabila telah memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM, yang mana SIM itu sendiri khususnya A dan C baru bisa dibuat saat umur minimal 17 tahun,” jelasnya.

“Selain itu mempertimbangkan juga aspek keamanan dan keselamatan karena anak di bawah umur masih sangat rentan dari segi emosional dan mental, yang apabila diabaikan dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain saat berkendara,” pungkasnya.

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau