Polda Jawa Tengah Tegas Larang Pesta Petasan untuk Rayakan Lebaran

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Polda Jawa Tengah (Jateng) melarang penggunaan petasan atau pesta mercon, untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri. Polisi meminta masyarakat di Jawa Tengah menghentikan budaya bermain petasan.

“Diimbau warga menghentikan budaya menyalakan petasan. Pameo lebaran identik dengan petasan harus di tinggalkan,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, dalam keterangan tertulisnya seperti yang diterima Indozone, Jumat (21/4/2023).

Kombes Iqbal menyebut, petasan berbahaya dan menganggu masyarakat itu sendiri. Masyarakat yang nekat bermain petasan, dikatakannya, dapat dipenjara dengan sangkaan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Polda Jateng Tak Segan Beri Tindakan Tegas

Kombes Iqbal mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menahan 98 orang berkaitan dengan mercon. Polisi berharap, masyarakat sadar bahaya dari mercon atau petasan.

“Sudah ada tindakan tegas. Namun, yang terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk berhenti memproduksi, menjual, dan menyalakan petasan. Risikonya sangat besar dan melanggar aturan pidana,” beber Iqbal.

Imbau Takbiran di Masjid

Lebih jauh, Polda Jateng juga mengimbau masyarakat melaksanakan takbiran di masjid ketimbang berkeliling. Polda Jateng juga sudah mengerjakan ribuan personelnya, untuk mengamankan wilayah Jateng dalam rangka Operasi Ketupat 2023.

“Baik personel yang bertugas rutin di Polsek dan Polres di seluruh Jateng, ditambah sekitar 21.000 personel Operasi Ketupat Candi 2023 seluruhnya dioptimalkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat termasuk pengamanan lingkungan dan arus mudik,” pungkas Iqbal.Polda Jawa Tengah (Jateng) melarang penggunaan petasan atau pesta mercon, untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri. Polisi meminta masyarakat di Jawa Tengah menghentikan budaya bermain petasan.

“Diimbau warga menghentikan budaya menyalakan petasan. Pameo lebaran identik dengan petasan harus di tinggalkan,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, dalam keterangan tertulisnya seperti yang diterima Indozone, Jumat (21/4/2023).

Kombes Iqbal menyebut, petasan berbahaya dan menganggu masyarakat itu sendiri. Masyarakat yang nekat bermain petasan, dikatakannya, dapat dipenjara dengan sangkaan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Polda Jateng Tak Segan Beri Tindakan Tegas
Kombes Iqbal mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menahan 98 orang berkaitan dengan mercon. Polisi berharap, masyarakat sadar bahaya dari mercon atau petasan.

“Sudah ada tindakan tegas. Namun, yang terpenting adalah kesadaran masyarakat untuk berhenti memproduksi, menjual, dan menyalakan petasan. Risikonya sangat besar dan melanggar aturan pidana,” beber Iqbal.

Imbau Takbiran di Masjid

Lebih jauh, Polda Jateng juga mengimbau masyarakat melaksanakan takbiran di masjid ketimbang berkeliling. Polda Jateng juga sudah mengerjakan ribuan personelnya, untuk mengamankan wilayah Jateng dalam rangka Operasi Ketupat 2023.

“Baik personel yang bertugas rutin di Polsek dan Polres di seluruh Jateng, ditambah sekitar 21.000 personel Operasi Ketupat Candi 2023 seluruhnya dioptimalkan untuk mengamankan kegiatan masyarakat termasuk pengamanan lingkungan dan arus mudik,” pungkas Iqbal.

sumber; indozone

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi, Kalbar, Polda Kalbar, KalimantanBarat, Polres Pangandaran, Pangandaran, OKC 2023, Ops Ketupat Candi 2023, Operasi Ketupat Candi 2023