Polda Jateng Ungkap Praktik Penggelapan di Yayasan UMK, Kerugian Capai Rp24 Miliar

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar praktik penggelapan sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Yayasan Universitas Muria Kudus (UMK). Total kerugian yang diderita yayasan itu mencapai sekira Rp24,7miliar.

Polisi juga menemukan bukti uang miliaran rupiah hasil kejahatan itu mengalir hingga ke Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terpidana kasus penipuan dan pembunuhan.

Pelaku utama kejahatan itu bernama Muhammad Ali (48) seorang advokat bergelar doktor hukum, warga Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kab. Kudus; Lilik Riyanto (63) selaku bendahara umum Yayasan UMK warga Desa Jurang, Kecamatan Gebog, Kab. Kudus dan Zamhuri (52) manajer atau tenaga pelaksana Yayasan UMK warga Tumpak Krapyak, Kecamatan Jati, Kab. Kudus.

“Ada konspirasi yang cukup besar dan sebagai pihak yang dirugikan adalah Yayasan UMK,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (24/5/2023).

Modus operandinya tersangka Muhammad Ali mengajak Lilik dan Zamhuri untuk mengeluarkan dana yayasan tanpa persetujuan dewan pembina setempat.

Untuk melancarkan proses pengeluaran dana tersebut, seolah-olah digunakan untuk kepentingan yayasan/ Di antaranya proyek pembangunan rumah sakit, pembelian tanah desa serta pembayaran rehab gedung rektorat setempat tahap III.

Namun, faktanya, dana-dana tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya dan diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“Master mind (kejahatan ini) tersangka MA. Pembangunan rumah sakit sampai saat ini baru sebatas pondasi dan tiang pancang, mangkrak,” lanjutnya.

Praktik kejahatan ini berlangsung dari tahun 2012 hingga 2016. Pengungkapan berdasarkan aduan pihak yayasan pada tahun 2020. Polisi sendiri baru menemukan dugaan kuat terjadinya pidana atas aduan itu pada April 2022 dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penetapan tersangkanya.

Barang bukti kejahatan itu di antaranya; akta pengangkatan tersangka Lilik menjadi bendahara, cek terbitan berbagai bank, surat keputusan pengangkatan tersangka Zamhuri, rekening dari beberapa bank dan dokumen hingga catatan pembukuan transaksi keuangan.

Tersangka Muhammad Ali sendiri meraup miliaran rupiah, uang itu dipergunakan untuk membeli aset berupa tanah, melunasi hutang di beberapa bank dan membayar hutang. Beberapa tanah disertifikatkan atas nama keluarganya.

Aset-aset itu termasuk beberapa aset lain juga sudah disita sebagai proses hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan penggelapan itu. Sementara terkait uang yang mengalir ke Dimas Kanjeng, diberikan cek milik yayasan tersebut oleh Muhammad Ali dan Zamhuri. Nilainya Rp9miliar.

“Kami punya bukti-bukti yang kuat,” tandas Kombes Dwi.

Para tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan TPPU Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10miliar. Para tersangka ini ditahan penyidik dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

sumber: jateng.inews.id

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase