Mengabarkan Fakta
Indeks

Polda Jateng Ungkap Kasus Perdagangan Manusia, Korbanya Capai 165 Orang

CILACAP, Jateng Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terjadi di Cilacap, Jawa Tengah.

Kali ini sebanyak 165 orang yang merupakan calon pekerja migran Indonesia menjadi korbannya.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap menuturkan, pihaknya telah meringkus dua tersangka.

Yakni Sunanta (51) warga Indramayu dan juga Taryono (43) warga Kesugihan, Cilacap.

Keduanya merupakan perekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) illegal.

“Dimana tersangka ini merupakan perekrut dari 165 orang. Kerugian mencapai Rp 2,5 miliar,” ungkap Kapolda, Selasa (6/6/2023).

Dikatakan Kapolda, sebelumnya para korban dijanjikan untuk bekerja diluar negeri oleh tersangka.

Korban diiming-imingi bekerja di luar negeri seperti di Korea Selatan dengan gaji fantastis.

Syaratnya adalah mereka harus membayar terlebih dahulu kepada tersangka uang sebesar Rp10-110 juta rupiah.

Namun setelah menyerahkan sejumlah uang, para korban tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan.

“Saat dilakukan perekrutan, para korban kemudian dibawa ke LPK di Indramayu, namun ternyata LPK tersebut tak berijin,” ungkap Luthfi.

Karena tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan, akhirnya para korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Disebutkan Lutfi bahwa seusai menerima laporan dari korban, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan di LPK yang berada di Indramayu tersebut.

“Kami sudah lakukan penyelidikan dan penyidikan di LPK Indramayu, ternyata tidak berijin. Hingga akhirnya kita lakukan penangkapan dua tersangka tersebut,” kata Luthfi.

Dalam kasus tersebut para tersangka dijerat Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” imbuhnya.

Kapolda memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku kasus TPPO di Jawa Tengah.

Hal itu tentunya juga sesuai dengan arahan Kapolri untuk menindak siapa saja yang terlibat didalam kasus TPPO. (aslama)

Sumber: pantura.tribunnews

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara