Berita  

Polda Jateng tetapkan tiga tersangka korupsi Jembatan Merah Kaligintung Purbalingga

Avatar photo

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah, Kaligintung, Kabupaten Purbalingga.

“Jembatan diduga dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio di Semarang, Jumat.

Akibatnya, lanjut dia, jembatan tersebut membahayakan jika dilewati kendaraan dengan tonase besar.

Ia menjelaskan jembatan yang telah selesai dibangun tersebut hanya diperbolehkan dilalui oleh kendaraan kecil atau kendaraan dengan jumlah maksimal penumpang 25 orang.

“Truk dilarang melintas di jembatan tersebut,” katanya.

Ia menyebut dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan tersebut salah satunya berasal dari pelaksana pekerjaan.

Menurut dia, Jembatan Merah dibangun pada kurun waktu 2017 hingga 2018 dengan anggaran Rp28,8 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata dia, merugikan keuangan negara hingga Rp11 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan Jawa Tengah

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang