Polda Jateng Tetapkan Tersangka Baru Kasus Jembatan Merah Purbalingga

Avatar photo

PURBALINGGA – Polda Jateng akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan merah Purbalingga.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan, saat ini akan dilakukan gelar perkara.

Pada kasus itu akan ada tersangka baru pembangunan jembatan merah yang menghubungkan Desa Tegalpingen, Kecamatan Pangadegan dan Desa Pepedan Kecamatan, Karangmoncol Kabupaten Purbalingga.

\”Salah satunya (tersangka) pensiunan ASN,” tuturnya kepada TribunBanyumas.com, Senin (9/10/2023).

Namun demikian, Dirreskrimsus tidak menerangkan secara detail siapa pensiunan ASN yang dibidiknya untuk ditetapkan tersangka.

Terkait tersangka baru pihaknya masih terus mendalami siapa yang berperan pada perkara itu.

“Nanti akan dilakukan gelar perkara akan terlihat hasil perkembangannya,” ujarnya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Merah Purbalingga: Polda Jateng Tingkatkan Status Perkara

Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Jateng menetapkan tersangka DE yang merupakan seorang kontraktor pada proyek itu.

Saat ini DE tidak dilakukan penahanan.

“Yang bersangkutan ini korporatif.

Jadi tidak kami tahan,” tandasnya.

Tersangka Kontraktor

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng tetapkan satu orang tersangka penyalahgunaan anggaran pembangunan jembatan merah di Kabupaten Purbalingga.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus, AKBP Gunawan melalui Kanit III Tipikor Ditereskrimsus Polda Jateng, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, tersangka pembangunan Jembatan Merah berinisial DE.

Dia merupakan seorang kontraktor PT Ghaitsa Zahira Shofa pelaksana proyek pembangunan jembatan itu.

“Tersangka berasal dari Purbalingga. Kedepannya ada pengembangan kasus tersebut,” tuturnya, Selasa (18/7/2023).

Menurutnya, DE ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengecekan oleh BPKP.

Hasil pengecekan jembatan mangkrak itu terdapat kerugian negara Rp 11.017.509.190 dari nilai kontrak DPUPR Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2017 mencapai RP 28.864.301.000.

“Ketika muncul kerugian negara maka dilanjutkan penyidikan,” ujarnya.

Diterangkannya, tersangka membangun jembatan itu tidak sesuai dengan spek yang direncanakan dalam penganggaran.

Tersangka juga terkena blacklist karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan itu.

“Dia mendapat keuntungan dari merubah spek itu. Uang itu digunakan untuk proyek lain di Jawa Tengah.

Tapi proyeknya tidak berjalan sesuai keinginan juga.

Meski dia dapat keuntungan proyek tetapi tetap tidak bisa melanjutkan,” tuturnya.

Terkait aliran dana ke ASN, kata dia, hingga saat ini belum ada temuan.

Hingga saat ini tersangka dalam keadaan bangkrut.

“Usaha-usahanya tidak berjalan.

Tersangka juga memiliki hutang ke beberapa suplier dalam pekerjaan itu,” jelasnya

sumber:  TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.