Polda Jateng Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Disdikbud Karanganyar

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Polda Jateng tetapkan tersangka korupsi Disdikbud Karanganyar.

Tersangka korupsi Disdikbud Karanganyar tersebut yakni G pegawai Disdikbud Karanganyar dan S penyedia jasa pengadaan TIK.

Berkas perkara tersangka korupsi Disdikbud Karanganyar ini telah dilimpahkan ke Kejati Jawa Tengah.

Kedua tersangka korupsi Disdikbud Karanganyar ini dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 4 tahun penjara.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagyo menyampaikan,terungkapnya kasus dugaan korupsi pengadaan TIK di Disdikbud Karanganyar berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Polda Jawa Tengah pada tahun tahun 2022 lalu.

Menurut Dirkrimsus, berawal dari pengadaan TIK Disdikbud dengan anggaran sebesar Rp2 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan, pengadaan TIK tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp400 juta.

“Hasil penyidikan, kita menetapkan dua orang tersangka, Masing-masing G dan S,”ungkapnya Rabu (17/5/2023).

Dikatakannya, setelah seluruh proses penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan, berkas perkara telah dilimpahkan kepada Kejati Jawa Tengah.

“Berita acara pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka sudah kami limpahkan ke Kejati Jawa Tengah,”tegasnya.

sumber: jatengnews

 

Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Demak, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Polda Sumut, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Jateng, Jateng, Jawa Tengah