Polda Jateng Tangkap Bos Perusahaan Penyalur TKI Ilegal

Avatar photo

PEMALANG, Jateng – Polda Jateng dan Polres Pemalang menangkap seorang direktur utama perusahaan pengirim ABK ke luar negeri berinisla Al, 35 atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penangkapan terhadap Al ini berawal dari kecelakaan kapal asing dengan kapal yang mengangkut ABK ilegal yang akan dikirim ke luar negeri.

Dalam aksinya sejak 2021, sebanyak 447 orang telah diberangkatkan tanpa disertai dengan dokumen yang sah.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut yang dialami kapal asing melibatkan ABK ilegal dari Indonesia.

“Berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polres Pemalang terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut,” ujar Kapolda dikutip dari Tribratanews Rabu, 7 Juni 2023.

Dari hasil penyelidikan, Polres Pemalang kemudian mengamankan seorang tersangka AI,35, selaku Direktur Utama sebuah perusahaan.

Usaha perusahaan ini merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.

“Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, “ jelas kapolda.

“Serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” terangnya.

Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri.

Tersangka sudah menjalankan aksinya lebih dari 2 tahun, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.

“Dari 447 orang korban nya tersangka telah mendapatkan hasil mencapai kurang lebih sebesar Rp2 miliar rupiah,” terangnya.

Tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas kapolda

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara