Polda Jateng tangkap 33 tersangka TPPO dengan korban mencapai 1.035

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret 33 tersangka. Sebanyak 26 kasus itu merupakan pengungkapan dalam periode pekan ini.

“Satu pekan terhitung dari 6 Juni sampai dengan pagi ini 12 Juni 2023 Polda Jateng telah mengungkap ada 26 peristiwa yang tersebar di berbagai kota di Jawa Tengah,” kata Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji saat jumpa pers di Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (12/6/2023).

Kasus tersebut menyeret 33 tersangka yang juga dihadirkan dalam jumpa pers. Para tersangka berasal dari Kota Magelang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten, Pati, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Banjarnegara.

Dari 33 tersangka, 23 orang dijadikan tersangka karena memberangkatkan pekerja migran secara ilegal. Sedangkan 10 orang berada di perusahaan penyalur pekerja migran ilegal.

Mereka, mendapat keuntungan sekitar Rp 5 juta setelah berhasil memberangkatkan korbannya ke luar negeri. Total hasil dari seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.

“Motif dari pada tersangka semuanya sama untuk mencari keuntungan dari mengirim masyarakat kita ke luar negeri,” jelasnya.

Kemudian, dari total 1.305 korban, ada 1.137 orang yang sudah terlanjut diberangkatkan ke tempat tujuan bekerjanya. Setelah diberangkatkan ternyata para korban tidak ditempatkan sesuai yang tidak dijanjikan, mereka juga diperlakukan tidak baik oleh majikannya di sana.

“Adapula apa yang dijanjikan penyalur namun setelah tiba di daerah atau di negara tujuan ternyata berbeda dengan apa yang telah dijanjikan,” kata Abi.

Abi menyebut Jawa Tengah memang menjadi salah satu daerah dengan kasus terbanyak TPPO. Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh ajakan atau rayuan dari pihak yang menawarkan pekerjaan layak dan gaji besar di luar negeri.

“Memang sesuatu yang menjadi dilema bagi masyarakat kita karena di daerahnya di wilayahnya, karena keterampilan terbatas yang dimilikinya belum, saya katakan bukan berarti tidak, belum mendapatkan peluang atau belum mendapatkan lapangan pekerjaan. Maka dari itu saya berpesan bagi masyarakat kita jangan mudah tergiur sebuah ajakan tawaran ataupun iming-iming,” jelasnya.

“Masing-masing tersangka ini nantinya akan dikenakan pasal sesuai yang diatur di Undang-undang No 21 Tahun 2007 itu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kemudian diterapkan juga Undang-undang No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran,” pungkasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara