Mengabarkan Fakta
Indeks

Polda Jateng Tangkap 33 Pelaku Perdagangan Manusia

SEMARANG, Jateng – Kepolisian Jawa Tengah menangkap 33 pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) dalam beberapa waktu terakhir.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan 33 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari 26 perkara yang diungkap.

“Jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani mencapai 1.305 orang,” kata Ketua Satgas TPPO Polda Jawa Tengah, Senin, 12 Juni 2023.

Dari jumlah korban sebanyak itu, 1.137 orang sudah sempat diberangkatkan ke luar negeri seperti di wilayah Eropa, Amerika, dan berbagai negara di Asia. Sementara sisanya, kata dia, belum sempat diberangkatkan ke luar negeri.

Adapun puluhan tersangka yang sudah ditetapkan itu, menurut dia, terdiri atas perusahaan dan perorangan.

“Para tersangka itu tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga migran maupun memberangkatkan tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan,” ucap Abiyoso.

Ia mencontohkan pekerja migran yang diberangkatkan ke luar negeri namun tidak sesuai dengan visa maupun paspor yang dimiliki. Selain itu, terdapat pekerja migran yang dipekerjakan tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Para tersangka dalam tindak pidana ini selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana pemberantasan orang dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran.

Abiyoso mengimbau calon PMI untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar.

sumber: medcom

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara