Polda Jateng Sikat Peredaran Narkoba: 278 Tersangka Ditangkap dalam Sebulan

Avatar photo

SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dan polres jajarannya menangkap 278 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 218 kasus selama bulan Agustus 2023 di Jateng. Berbagai barang bukti disita dari penindakan ini.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto merinci barang bukti sabu yang disita 1.050,73 gram alias 1,05 kg, ganja 9.301,1 gram alias 9,3 kg kemudian 44 butir ekstasi, tembakau sintesis 42,89 gram, psikotropika 3.491 butir dan obat 25.321 butir. Baca Juga Polda Jateng Tetapkan Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati di Karanganyar “Untuk Polda Jateng menangkap 62 tersangka dari 55 kasus tindak pidana narkoba,” kata Kombes Satake Bayu di Mapolda Jateng, Jumat (8/9/2023).

Sementara rincian untuk polres jajaran di Jawa Tengah mengungkap 163 kasus dengan 216 tersangka. Barang buktinya beraneka ragam, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintesis, psikotropika dan obat.

Adapun dari pengungkapan ratusan kasus itu, Polda Jateng menyebut ada 5 kasus menonjol yang diungkap. Pertama dengan tersangka AP seorang lelaki, ditangkap Rabu 4 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Kabupaten Sragen, barang buktinya 72,05 gram sabu.

Kemudian tersangka WS, ditangkap di Kabupaten Banjarnegara dengan barang bukti 75,8gram sabu, tersangka MA ditangkap di Kabupaten Sukoharjo dengan barang bukti 7 kg ganja dan tersangka ES seorang perempuan ditangkap pada Rabu 23 Agustus 2023 sekira pukul 04.00 WIB dipinggir Jl. Sendang Gede Kelurahan Banyumanik, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dengan barang bukti 57,1 gram sabu.

Kasus kelima adalah tersangka EA dan WW yang ditangkap Kamis 3 Agustus 2023 di sebuah rumah kos di Kabupaten Kendal. Barang buktinya 44,84gram sabu. Baca Juga Kapolda Jateng Beri Arahan Pembekalan 6 Pilar jelang Pemilu 2024,

Ini Penekanannya Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes M. Anwar Nasir mengatakan pihaknya bersama polres jajaran bisa menyelamatkan 17.706,94 jiwa dari pengungkapan aneka barang bukti itu.

“Dengan hitungan sabu 1 gram dapat digunakan 8 orang, 1gram ganja untuk 1 orang dan ekstasi itu,” katanya.

Sementara, tersangka ES yang merupakan janda berusia 33 tahun memiliki 3 orang anak mengaku baru kali pertama melakukan kejahatan ini.

“Saya belum dapat upah, katanya akan diberi Rp20 juta,” ungkap ES yang mengaku sehari-hari memiliki usaha katering ini. Kombes Anwar Nasir menambahkan peran para tersangka dan jaringannya masih diperdalam, termasuk tersangka ES.

“Dia sebagai kurir (ES), banranya masih penyelidikan,” ujarnya.

sumber: jateng.inews.id

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

 

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.