Polda Jateng Proses Pidana 221 Kasus dan 350 Pelaku Perjudian Sepanjang 2023

Avatar photo

SEMARANG – Polda Jawa Tengah selama sembilan bulan ini intensif melakukan pemberantasan judi.

Hasilnya, 221 kasus judi berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 350 orang.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, ratusan kasus yang diungkap merupakan kerja keras dari Ditreskrimum yang mengungkap 46 kasus dan menahan 52 tersangka.

Ditambah kerja-kerja dari 35 polres jajaran yang mengungkap 175 kasus dengan 298 tersangka kasus judi.

Adapun jenis perjudian yang diungkap beragam mulai judi tradisional, judi togel Hongkong, Sidney hingga Cap Ji Kia.

“Semua kasus yang diungkap, dilakukan penyidikan dan diproses pidana sesuai undang-undang yang berlaku, hingga tuntas,” jelasnya, Rabu (13/9/2023).

Ia melanjutkan, polres di jajaran Polda Jawa Tengah juga cukup aktif dalam pemberantasan perjudian.

Ada tiga besar polres danpolresta yang mampu mengungkap kasus terbanyak mencakup Polresta Pati dengan 23 dan 29 tersangka.

Berikutnya Polres Grobogan dengan 11 kasus dan 16 tersangka disusul Polres Batang dengan 10 kasus dan 16 tersangka.

“Semua polres melakukan gebrakan, tidak ada yang hasilnya nihil. Semua melakukan pengungkapan,” imbuhnya.

Ia menyebut, pemberantasan penyakit masyarakat termasuk perjudian menjadi salah satu prioritas utama Polda Jawa Tengah.

Hal ini dilakukan untuk mewujudkan mentalitas masyarakat yang berakhlak dan taat hukum serta untuk melaksanakan salah satu program prioritas Kapolri.

Maka dari itu, kepolisian menjalin kerjasama lintas sektoral termasuk tokoh agama untuk memberikan edukasi pada masyarakat tentang bahaya perjudian.

Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemberantasan perjudian dengan cara berani melapor pada pihak kepolisian.

“Bisa lewat WhatsApp, layanan telepon 110 maupun sarana lain yang ada. Indentitas pelapor akan dilindungi,” tuturnya.

Ia menambahkan, hal yang sama dilakukan di lingkungan internal Polda Jawa Tengah.

Hal ini sesuai instruksi Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi yang memberikan warning tegas pada seluruh personel untuk tidak melakukan pembiaran terhadap tindak pidana perjudian.

Bila ketahuan bermain-main atau terlibat dalam tindak pidana perjudian, ada sanksi tegas.

“Bahkan bila ada pejabat yang terlibat akan dievaluasi bahkan dicopot. Jadi tidak ada pandang bulu,” tandasnya.

sumber : TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.